Polisi Ciduk 4 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Sita Sabu 13 Kilogram

Polisi berhasil menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi di dua tempat berbeda dengan barang buktti sabu ribuan gram.

Tasmalinda
Kamis, 04 Juli 2024 | 22:03 WIB
Polisi Ciduk 4 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Sita Sabu 13 Kilogram
Ilustrasi sabu. Polisi ciduk 4 pengedar narkoba lintas provinsi, sita sabu 13 kilogram [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Polisi berhasil menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi di dua tempat berbeda dengan barang buktti sabu ribuan gram.

Keempat tersangka di antaranya Candra Susanto (39), warga jalan Yos Sudarso, lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, lalu M Fariz Ariza (40), dan Siswanto (44), warga Bandar Lampung, dan Wahyudi Harianto (39), warga jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

"Narkoba jenis sabu tersebut ditemukan di paper bag warna pink yang tergantung di sepeda motor Nmax. Setelah ditangkap beserta barang bukti, tersangka Candra mengakui Shabu tersebut miliknya yang akan dijualkan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, anggota narkoba menangkap tersangka Candra Susanto, pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Baca Juga:Menaburkan Garam di Awan, Upaya Cegah Karhutla di Sumatera Selatan

"Dari tersangka Candra, berhasil diamankan barang bukti (BB) 4 bungkus plastik klip bening berisi Shabu dengan berat bruto 391 gram, satu paper bag warna pink, satu motor Yamaha Nmax Abu-abu BG 6760 ACS, satu kantong plastik asoy warna hitam dan transparan," ucapnya.

Beberapa jam kemudian, tepatnya Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota ke mendatangi lokasi kedua yakni rumah kontrakan di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II Palembang, dan parkiran mobil PT GUI Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II Palembang.

Anggota mendapati tiga orang tersangka yakni M Faris Ariza, Siswanto, dan Wahyudi Harianto. 

Sabu yang diamankan dengan barang bukti yang disita beberapa waktu lalu dibungkus plastik hijau sebanyak 13 kg. “Diduga masuk melalui daerah Riau setelah itu memudahkan melalui jalur darat menyebar ke daerah Sumatera,” ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:Sidang Mediasi Gugatan Perdata YLKI Terkait Kelangkaan Gas Elpiji Digelar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini