SuaraSumsel.id - Tiga bangunan bersejarah di Kota Palembang masuk dalam cagar budaya peringkat kota. Salah satunya bangunan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang di Jalan Telaga Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Penetapan kantor Kejari Kota Palembang sebagai cagar budaya peringkat kota dilakukan Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang, A Damenta.
PJ Walikota Palembang, A Damenta mengatakan Pemerintah Kota Palembang berkomitmen terus melestarikan dan menjaga warisan budaya. "Ketiganya merupakan cagar budaya tingkat kota yang tetap dilestarikan dan masih di pergunakan dengan baik. Seperti Kantor Ledang Walikota Palembang saat ini,"ujar A Damenta menegaskan.
Pada acara Jumpa Museum Hikayat Kota Palembang di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Rabu (24/7) diserahkan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Walikota Nomor 479/DISBUD/2023 tentang penetapan tiga objek sebagai cagar budaya peringkat kota.
Baca Juga:Bukan Cawako, Gerindra Usung Ketua DPC Prima Salam Sebagai Cawawako Palembang
Tiga bangunan yang dijadikan cagar budaya peringkat kota yakni Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Gedung Ledeng Kantor Wali kota Palembang sekarang & Prasasti Boom Baru.
Hal serupa juga, kata A Damenta terhadap Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang di Jalan Telaga Kecamatan Ilir Barat 1 yang merupakan bangunan lama berdiri sejak kolonial penjajahan Belanda.
Prasasti Boom Baru, yang merupakan salah satu koleksi berharga dari Museum Negeri Provinsi Sumatera Selatan,.
"Ini juga diakui sebagai benda cagar budaya peringkat kota. Prasasti ini memiliki nilai sejarah yang penting dan merupakan salah satu saksi bisu perjalanan panjang Kota Palembang,"jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan Jumpa Museum Hikayat Kota Darussalam menjadi momentum penting untuk mengenalkan dan mempromosikan warisan budaya kota Palembang kepada masyarakat luas.
Baca Juga:Pertamina EP Raih Apresiasi SKK Migas, Selesaikan Survey Seismik Tanpa Insiden
Dengan penetapan ini, generasi mendatang dapat terus mengenang dan memahami sejarah serta nilai-nilai budaya.
- 1
- 2