"Penetapan cagar budaya ini diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian dan pengembangan objek-objek bersejarah lainnya di Palembang, sehingga kota ini dapat terus menjadi kota yang kaya akan warisan budaya dan sejarah,"harap A Damenta.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Bapak Johny William Pardede, SH, MH menjelaskan dirinya beserta jajaran Koprs Adhyaksa berterima kasih kepada PJ Walikota Palembang yang telah menetapkan tersebut sebagai cagar budaya.
"Bangunan tersebut memilki nilai sejarah tinggi dalam perjalanan Kota Palembang. Kita siap menjaga dan melestarikan bangunan tersebut untuk kemajuan kebudayaan di Kota Palembang,"katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Ir Affan Prapanca MT.IPM didampingi
Kepala Bidang SDM kebudayaan Kms Abdullah Fadli,SE.MSi menjelaskan masuknya Kantor Kejari Kota Palembang dalam cagar budaya peringkat kota karena
bangunan ini merupakan bangunan kantor kejaksaan tinggi pertama di Kota Palembang yang memiliki nilai Sejarah terkait perkembangan kegiatan kantor Kejaksaan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga:Bukan Cawako, Gerindra Usung Ketua DPC Prima Salam Sebagai Cawawako Palembang
"Bangunan ini telah berusia lebih dari 50 tahun, terhitung sejak tahun 1939 sebagai rumah elite zaman kolonial Belanda dan di tahun 1961 dibentuk lima kantor kejaksaan tinggi yakni kejaksaan tinggi Jakarta yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat,"ungkap Kms Abdullah Fadli.
Dia menambahkan untuk Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan berkedudukan di Kota Palembang yang menggunakan bangunan tersebut di Jalan Telaga komplek perumahan elite zaman kolonial Belanda. sebagai kantor pertama kejaksaan tinggi.