Pelarian Berakhir! Pelaku Ketiga Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Serahkan Diri

pelaku berinisial KEV menyerahkan diri di Empat Lawang.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 Juli 2024 | 10:11 WIB
Pelarian Berakhir! Pelaku Ketiga Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Serahkan Diri
KEV, pelaku ketiga pembunuhan pegawai koperasi yang dicor di Distro Anti Mahal menyerahkan diri ke polisi. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Aparat Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku ketiga kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen di Distro Anti Mahal, Palembang.

Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Saputra mengatakan, pelaku berinisial KEV menyerahkan diri di Empat Lawang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono membenarkan pelaku KEV sudah diamankan setelah menyerahkan diri di Empat Lawang.

Setelah menyatakan akan menyerahkan diri, pelaku langsung dijemput anggota polisi di lokasi. "Kami amankan dengan cara dijemput setelah pelaku mengakui akan menyerahkan diri," katanya.

Baca Juga:Revitalisasi Rusun Kumuh IB I Palembang Dimulai, Bakal Jadi Hunian Modern?

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial ANT dalam kasus pembunuhan tersebut di Batam pada 27 Juni 2024.

Kasus pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menemukan orang hilang di dalam cor-coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan K.H. Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.

Kapolrestabes Palembang Kombes Polisi Harryo menyebutkan penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa, 25 Juni 2024.

"Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban dikubur di dalam coran di sebuah toko pakaian," katanya.

Ia menyebutkan korban merupakan karyawan koperasi yang dilaporkan hilang saat pamit dari rumah untuk melakukan penagihan terhadap debitur pada 8 Juni 2024.

Baca Juga:Strategi Jitu Palembang Tingkatkan Kecerdasan Anak Lewat Duta Gemar Ikan

Karena tak kunjung pulang ke rumah, pihak keluarga membuat laporan polisi setelah menunggu 1×24 jam. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini