Satu Dekade Reforma Agraria Ala Jokowi, Gagal Padamkan Bara Konflik PTPN 7?

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menargetkan pemenuhan kebutuhan gula demi swasembada gula tahun 2024.

Tasmalinda
Kamis, 20 Juni 2024 | 21:44 WIB
Satu Dekade Reforma Agraria Ala Jokowi, Gagal Padamkan Bara Konflik PTPN 7?
Ilustrasi petani demo sengketa agraria. Menguak Ironi Reforma Agraria Ala Jokowi

Produk akhir tebu PTPN VII meliputi gula dan tetes (molasses). PTPN VII memiliki dua pabrik gula yang berada di Lampung dan Sumsel dengan kapasitas terpasang mencapai 12.500 TCD. Produksi gula tersebut disebutkan memenuhi pasar lokal.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menargetkan pemenuhan kebutuhan gula demi swasembada gula tahun 2024.

Upaya yang dilakukan Kementan yakni mendorong peningkatan produksi, penambahan areal tanam tebu sekaligus melakukan intensifikasi perkebunan dengan pemanfaatan lahan tidur atau menawarkan kemitraan guna mengurangi biaya sewa lahan.

Bersengketa di lahan perusahaan negara penghasil pangan ini menjadi perkara tidak mudah. Untung menilai perlunya kebijakan Presiden Jokowi dengan melibatkan lebih dari tiga kementeriannya menyelesaikan konflik seperti masyarakat Seri Bandung. 

Baca Juga:Fakta Baru! Tersangka Korupsi Internet Musi Banyuasin Terima Rp 7 Miliar

Tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Keuangan karena menyangkut yang disebut aset negara, kementerian ATR/BPN, sekaligus kementerian BUMN.

“Harus dikembalikan pada pemaknaan Reforma Agraria sejati, seperti halnya konflik di Rengas yang lahannya berhasil direbut kembali oleh warga namun sampai saat ini tidak ada pengakuan negara. Reforma Agraria jangan palsu bukan hanya bagi-bagi sertifikat, namun lebih dari itu, akses tanah untuk rakyat,”ucapnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir saat dilakukan upaya konfirmasi terkait perkara ini lebih menyarankan agar mewawancarai pihak PTPN VII Cinta Manis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini