Fakta Baru! Tersangka Korupsi Internet Musi Banyuasin Terima Rp 7 Miliar

Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi jaringan internet di wilayah Musi Banyuasin yakni R yang saat ini masih DPO, kemudian HF, dan MA sudah dilaku

Tasmalinda
Kamis, 20 Juni 2024 | 20:28 WIB
Fakta Baru! Tersangka Korupsi Internet Musi Banyuasin Terima Rp 7 Miliar
Ilustrasi uang. Tersangka Korupsi Internet Musi Banyuasin Terima Rp 7 Miliar (Unsplash)

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan rumah tiga lantai milik tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi internet di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa tim penyidik menemukan dan mengumpulkan alat bukti dari DPO (R) tersangka kasus korupsi internet yakni rumah tiga lantai. Rumah tersebut baru selesai direnovasi dan selesai pada tahun 2023.


Tim penyidik memanggil istri dari DPO R yakni SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Kami juga telah menemukan bukti kuat bahwa R menerima aliran uang senilai Rp7 miliar, sehingga hal tersebut perlu dilakukan pendalaman apakah aliran dana itu hanya dinikmati oleh R," katanya.

 Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, selaku operator siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).

Baca Juga:Kurban Ramah Lingkungan: Dinkominfo Muba Ganti Plastik dengan Gedebog Pisang

Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.

 Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi jaringan internet di wilayah Musi Banyuasin yakni R yang saat ini masih DPO, kemudian HF, dan MA sudah dilakukan penahanan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini