Satu Dekade Reforma Agraria Ala Jokowi, Gagal Padamkan Bara Konflik PTPN 7?

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menargetkan pemenuhan kebutuhan gula demi swasembada gula tahun 2024.

Tasmalinda
Kamis, 20 Juni 2024 | 21:44 WIB
Satu Dekade Reforma Agraria Ala Jokowi, Gagal Padamkan Bara Konflik PTPN 7?
Ilustrasi petani demo sengketa agraria. Menguak Ironi Reforma Agraria Ala Jokowi

“Keberhasilan masyarakat Desa Rengas dan Desa Lubuk Bandung dalam menguasai tanahnya kembali ini, pasca peristiwa berdarah yang menyebabkan 20 petani terluka akibat bentrok dengan Brimob di lahan tebu di Desa Rengas. Namun, hingga kini masyarakat Desa Rengas maupun Lubuk Bandung belum mendapatkan pengakuan hak atas tanahnya dari negara,” ujar Emilia, anggota Serikat Perempuan (SP) Palembang yang juga merupakan warga Seri Bandung.

Pada tahun 2016, Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menerbitkan SK HGU di atas lahan yang masih berkonflik, dengan Nomor: 2/HGU/Kem–ATR/BPN/2016 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis, seluas 8.866,75 Ha yang terletak di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. 

Diuraikan dalam peta Bidang Tanah Nomor 35/OKI/2003 tanggal 29 Desember 2003 (direvisi tanggal 16 Juni 2008) NIB.04.16.00.00.00001 malah berada di Desa Ketiau, Desa Beti, Desa Tanjung Atap dan Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Saat Jokowi memimpin pun, perjuangan mempertahankan hak milik tanah Seri Bandung terus dilakukan, seperti  pada tahun 2017. Tepat pada pukul 25 September 2017, warga menuntut adanya peninjauan ulang HGU PTPN VII Cinta Manis saat beraudiensi dengan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:Fakta Baru! Tersangka Korupsi Internet Musi Banyuasin Terima Rp 7 Miliar

Lembaga negara yang diberi wewenang atas Reforma Agraria itu pun hanya menyatakan jika perusahaan plat merah penghasil tebu di Sumsel telah melengkapi berkas dan syarat penerbitan HGU tersebut.

Pernyataan lembaga tersebut Ibarat menutup kemungkinan kembali bisa menanam lahan seperti sekitar tahun 1980 an.

Solusi Versus Kebijakan Pangan?

Untung menyadari memang tidak mudah menyelesaikan konflik yang malah berhubungan dengan yang kemudian objek tanahnya diklaim jadi aset negara. 

Apalagi perusahaan berkonflik merupakan menyokong pangan nasional, sepertinya PTPN VII Cinta Manis yang menanam tebu guna memproduksi gula.

Baca Juga:Kisah Pilu SD Negeri 20 Palembang Tak Ada Pendaftar, Sekolah Terancam Ditutup?

Menilik website PTPN VII, perusahaan ini memiliki areal tanaman tebu sendiri/tebu giling di tahun 2022 seluas 18.213 hektar (ha). Produksi tebu PTPN VII tahun 2022 mencapai 1 juta ton dan produksi gula mencapai 49.352 ton. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini