“Harus dikembalikan pada pemaknaan Reforma Agraria sejati, seperti halnya konflik di Rengas yang lahannya berhasil direbut kembali oleh warga namun sampai saat ini tidak ada pengakuan negara. Reforma Agraria jangan palsu bukan hanya bagi-bagi sertifikat, namun lebih dari itu, akses tanah untuk rakyat,”ucapnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir saat dilakukan upaya konfirmasi terkait perkara ini lebih menyarankan agar mewawancarai pihak PTPN VII Cinta Manis.