"Sehingga semua orang bisa dengan jelas mengetahui siapa siapa saja yang lulus, beserta dengan score nilainya," ujarnya.
Ombudsman Sumsel kembali mengingatkan, bahwa rombel harus berpedoman dengan SK Kadis Pendidikan Provinsi Sumsel No 067 tahun 2024 tentang Penetapan Daya Tampung PPDB SMAN di Provinsi Sumsel TA 2024/2025.
Ombudsman juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumsel agar berpartisipasi bersama melakukan pengawasan proses PPDB ini, apalagi kemarin marak demo digelar adanya dugaan titipan dari oknum-oknum untuk memasukan orang tertentu dalam PPDB ini.
Baca Juga:Nandriani Octarina