Korupsi Batu Bara Rugikan Negara Rp18 Miliar, Eks Dirut BUMD Sumsel Divonis 3 Tahun

Sarimuda telah mengembalikan Rp15,7 miliar dari total kerugian negara yang awalnya disebut yakni senilai Rp18 miliar.

Tasmalinda
Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:52 WIB
Korupsi Batu Bara Rugikan Negara Rp18 Miliar, Eks Dirut BUMD Sumsel Divonis 3 Tahun
Terdakwa korupsi di BUMD Pemprov Sumsel, Sarimuda [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan direktur utama atau Dirut BUMD Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda divonis bersalah sehingga divonis 3 tahun penjara. Selain penjara, Majelis hakim juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan majelis hakim PN Tipikor Palembang, Jumat (7/6/2024) siang. Sarimuda divonis terkait kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumsel.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kuasa hukum terdakwa Sarimuda, Heri Bertus menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya sedikit kontradiktif dari fakta-fakta yang ada di persidangan.

Sarimuda telah mengembalikan Rp15,7 miliar dari total kerugian negara yang awalnya disebut yakni senilai Rp18 miliar.

Baca Juga:Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT

“Saya melihat ini agak sedikit unik. Ternyata kerugian negara tidak sama dengan yang didakwakan, bahkan terdakwa dianggap membayar kelebihan. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kelebihan senilai Rp 6,9 miliar kepada terdakwa. Awalnya disebut merugikan tapi di Pasal 65 menurut pertimbangan majelis hakim justru menguntungkan,” ujarnya menerangkan.

JPU mendakwa Sarimuda telah merugikan negara Rp18 miliar, namun menurut perhitungan majelis hakim berbeda.

Maka dari itu ia mengambil sikap akan pikir-pikir pasca-putusan vonis hakim selama tujuh hari ke depan.

“Kami juga masih pikir-pikir karena akan melaporkan dahulu ini ke pimpinan,”  ucapnya.

Kasus Disidik KPK

Baca Juga:Sampah Prabumulih Menggunung, INAgri & PrabumaGGot Tawarkan Solusi Mokusaku

Sarimuda pernah menjadi calon wali kota (Cawako) Palembang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara di BUMD tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini