Masata Sumsel Tuntut Menhub Kembalikan Status Bandara Internasional di Bandara SMB II

status bandara internasional Bandara SMB II Palembang seharusnya bisa dipertahankan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 April 2024 | 21:15 WIB
Masata Sumsel Tuntut Menhub Kembalikan Status Bandara Internasional di Bandara SMB II
Ilustrasi pesawat terbang di Bandara SMB II Palembang. Masata Sumsel meminta Menhub mempertahankan status bandara internasional Bandara SMB II Palembang. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Sumatera Selatan meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau ulang keputusan pencabutan status 17 bandara internasional termasuk Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang yang kini ditetapkan sebagai bandara domestik.

Ketua Masata Sumsel Herlan Aspiudin mengatakan, status bandara internasional Bandara SMB II Palembang seharusnya bisa dipertahankan.

Caranya kata dia dengan memfasilitasi pembukaan penerbangan langsung ke beberapa negara tetangga yang sebelum pandemi COVID-19 ada beberapa maskapai beroperasi dengan belasan penerbangan setiap pekannya.

Herlan menjelaskan penerbangan langsung yang pernah ada dan cukup tinggi peminatnya yakni rute Palembang-Malaysia dan Palembang-Singapura.

Baca Juga:Sindikat Penjualan NIK ke Luar Negeri Diungkap Polda Sumsel

Dengan keputusan Menhub Budi Karya mencabut status bandara internasional menjadi bandara domestik mematahkan keinginan masyarakat dan pelaku industri pariwisata Sumsel membuat kegiatan seni, budaya, pameran, pertandingan olahraga dan kegiatan lainnya skala internasional atau kelas dunia, katanya.

Untuk mengaktifkan kembali penerbangan internasional pascapandemi COVID-19, Masata Sumsel telah melobi Badan Pariwisata Singapura (Singapore Tourism Board-STB) dan maskapai penerbangan negara setempat membuka rute penerbangan langsung dari Palembang ke Singapura.

Dalam proses memperjuangkan penerbangan internasional itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024

Kepmen tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Penerbangan internasional perlu dibuka di Bandara SMB II Palembang untuk mendukung pengembangan industri pariwisata dan peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Palembang, kata Herlan yang juga mantan Ketua PHRI Sumsel dan Staf Khusus Wali Kota Palembang itu.

Baca Juga:Polisi di Sumsel Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Malam Ini

Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan telah ditetapkan 17 bandara internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pascapandemi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini