Pengacara Korban: Dokter MY Sudah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Istri Pasien

Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menaikkan status sebagai tersangka terhadap dokter MY

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 April 2024 | 21:47 WIB
Pengacara Korban: Dokter MY Sudah Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Istri Pasien
kuasa hukum korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter MY menyebut dokter tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Oknum Dokter MY disebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh istri pasien beberapa waktu lalu.

Status tersangka oknum Dokter MY itu dibongkar tim kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi. Redho mengaku telah menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Redho mengatakan, SP2HP itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo yang isinya mengenai hasil gelar perkara penetapan tersangka MY.

Redho Junaidi mengatakan tim kuasa hukum mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menaikkan status sebagai tersangka terhadap dokter MY dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kliennya.

Baca Juga:Dugaan Oknum Dokter di Sumsel Lecehkan Istri Pasien Disidik Polisi

“Dari hasil gelar perkara penyidik dan berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini,” tegas Redho Junaidi didampingi rekannya Andyka Andalantama dikutip dari Sumselupdate--jaringan Suara.com, Jumat (19/4/2024).

Sebelum penetapan tersangka Dokter MY, kata Redho, penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Redho membantah statemen penasihat hukum tersangka MY yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.

“Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut,” terangnya

Setelah ditetapkan tersangka, Redho berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter MY.

Baca Juga:Viral Oknum Dokter di Sumsel Dituding Lecehkan Istri Pasien Sedang Hamil

“Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Dirreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini belum memberikan jawaban terkait status hukum dokter MY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak