Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) di pengadilan tipikor Palembang berlanjut.

Tasmalinda
Kamis, 29 Februari 2024 | 22:21 WIB
Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....
Sidang akusisi anak usaha PTBA menghadirkan ahli dalam sidang.

SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) di pengadilan tipikor Palembang berlanjut, Kamis (29/2/2024).

Perkara dengan 5 terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar keterangan para.

Salah satu saksi ahli yang hadir yakni DR. Eko Smbodo, SE, MM yang merupakan ahli forensik keuangan dan ahli dibidang investasi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi juga merupakan pengajar dari Universitas Respati Indonesia. Ia menjabarkan jika  semua kegiatan bisnis harus ada perencanaan untuk mencapai suatu tujuan, sekaligus harus ada kajian.

Baca Juga:Dirut PTBA: Akuisisi PT SBS Picu Produksi Batu Bara Naik, Efesiensi Rp 8 Triliun

"Bila sebuah perusahaan akan melakukan suatu kegiatan seperti akusisi maka perusahaan yang akan diakuisisi tersebut harus ada Fisibility Study atau kajian untuk menjadi dasar mengakuisisi perusahaan. Hasil Fisibility Study harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ucapnya.

"Bila suatu perusahan mau diakuisisi maka terlebih dahulu dilakukan Fisibilty Study atau kajian unyuk menjadi dasar mengakuisisi perusahaan dan hasil kajian harus persetujuan dalam RUPS", ujar Eko menjelasakan.

Menurut saksi ahli kajian yang dilakukan antara lain laporan keuangan sehat atau tidak, hutang piutang dari neraca keuangan dan saham.

Saat ditanya Hakim apakah Fisibility Study apakah judul atau subtansi, Saksi Ahli Fisibility Study pun menjawab terpenting ialah subtansi.

Dalam fakta persidangan saksi ahli juga mengungkapkan bila perusahan yang memiliki equitasnya minus tidak ada larangan untuk diakuisisi tapi sebaiknya tidak.

Baca Juga:Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi

"Bila perusahan yang memiliki ekuitas minus tidak ada larangan untuk diakuisisi tetapi sebaiknya tidak," ungkap Eko.

Saat ditanya JPU tentang apakah boleh mengakuisisi perusahan saat tahun berjalan, Saksi Ahli menjawab boleh dilakukan saat tahun berjalan bila mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS setelah ada kajian.

"Suatu perusahan diperbolehkan mengakuisisi perusahan dalam tahun berjalan bila mendapatkan persetujauan pemegang saham setelah ada kajian," jawab Eko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak