Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....

Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) di pengadilan tipikor Palembang berlanjut.

Tasmalinda
Kamis, 29 Februari 2024 | 22:21 WIB
Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....
Sidang akusisi anak usaha PTBA menghadirkan ahli dalam sidang.

SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) di pengadilan tipikor Palembang berlanjut, Kamis (29/2/2024).

Perkara dengan 5 terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT dilanjutkan dengan agenda sidang mendengar keterangan para.

Salah satu saksi ahli yang hadir yakni DR. Eko Smbodo, SE, MM yang merupakan ahli forensik keuangan dan ahli dibidang investasi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi juga merupakan pengajar dari Universitas Respati Indonesia. Ia menjabarkan jika  semua kegiatan bisnis harus ada perencanaan untuk mencapai suatu tujuan, sekaligus harus ada kajian.

Baca Juga:Dirut PTBA: Akuisisi PT SBS Picu Produksi Batu Bara Naik, Efesiensi Rp 8 Triliun

"Bila sebuah perusahaan akan melakukan suatu kegiatan seperti akusisi maka perusahaan yang akan diakuisisi tersebut harus ada Fisibility Study atau kajian untuk menjadi dasar mengakuisisi perusahaan. Hasil Fisibility Study harus mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ucapnya.

"Bila suatu perusahan mau diakuisisi maka terlebih dahulu dilakukan Fisibilty Study atau kajian unyuk menjadi dasar mengakuisisi perusahaan dan hasil kajian harus persetujuan dalam RUPS", ujar Eko menjelasakan.

Menurut saksi ahli kajian yang dilakukan antara lain laporan keuangan sehat atau tidak, hutang piutang dari neraca keuangan dan saham.

Saat ditanya Hakim apakah Fisibility Study apakah judul atau subtansi, Saksi Ahli Fisibility Study pun menjawab terpenting ialah subtansi.

Dalam fakta persidangan saksi ahli juga mengungkapkan bila perusahan yang memiliki equitasnya minus tidak ada larangan untuk diakuisisi tapi sebaiknya tidak.

Baca Juga:Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi

"Bila perusahan yang memiliki ekuitas minus tidak ada larangan untuk diakuisisi tetapi sebaiknya tidak," ungkap Eko.

Saat ditanya JPU tentang apakah boleh mengakuisisi perusahan saat tahun berjalan, Saksi Ahli menjawab boleh dilakukan saat tahun berjalan bila mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS setelah ada kajian.

"Suatu perusahan diperbolehkan mengakuisisi perusahan dalam tahun berjalan bila mendapatkan persetujauan pemegang saham setelah ada kajian," jawab Eko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak