Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi di Sidang Perkara Akuisisi PT SBS

Seoraang mantan pensiunan investigator yang berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Sumsel Ulil Fahri.

Tasmalinda
Selasa, 27 Februari 2024 | 09:53 WIB
Pensiunan Investigator BPKP Jadi Saksi di Sidang Perkara Akuisisi PT SBS
Sidang lanjutan dugaan korupsi pada akusisi PT SBS oleh PTBA

SuaraSumsel.id - Seoraang mantan pensiunan investigator yang berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Sumsel Ulil Fahri menjadi saksi dalam sidaang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang lanjutan dengan perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) saksi Fahri yang menjelaskan bagaimana mekanisme dan pihak yang berhak melakukan kerugian negara dalam sebuah kasus atau perkara korupsi.

"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," ujar Ulil menjelaskan.

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini tertanggal 12 Januari.

Baca Juga:Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi

Menurutnya juga biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah tidak beroperasional atau mati," tegas dia.

Sidaang menghadirkan 5 terdakwa yakni AP, MI, SI, TI serta NT.

Ulil dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan , ekpose pertama BPKP menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.

"Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini," ujar Ulil.

Baca Juga:Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam ekpose kedua Ulil tidak hadir ekpose kedua ini, tetapi Ulil mengetahui ekpose kedua ini belum ada ahli akuisisi yang disiapkan.

Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang namun hal tersebut dinilai tidak masalah.

"Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja, " katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini