Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS

dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perushaan PT Bukit Asam

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 Maret 2024 | 11:06 WIB
Ini Pendapat Ahli dalam Sidang Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
Ilustrasi sidang lanjutan dugaan korupsi pada akusisi PT SBS oleh PTBA.

Ahli menjawab membuat perusahaan baru lebih sulit karena banyak hal yang harus dilakukan seperti pengurusan perizinan yang baru maka keputusan mengakuisisi perusahaan yang lama walau dengan kondisi kurang baik, lebih baik dari pada membuat baru.

"Memilih mengakuisisi perusahan dari pada membuat perusahaan baru karena membuat perusaahan baru lebih sulit karena memulai dari awal salah satunya pengurusan izin, " katanya.

Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan SH MH mengatakan, pendapat dari ahli Prof M Sidik Priadana dapat diilustrasikan sesuai asumsi persidangan suatu korporasi melalui perencanaan.

"Ahli memberikan jawaban atas pertanyaan kami yang kami asumsikan sesuai fakta persidangan. Jika suatu kegiatan korporasi BUMN diajukan dengan perencanaan kemudian hasilnya juga terlihat membawa manfaat, dari sisi business judgement rule juga sudah benar," ujar Gunadi.

Baca Juga:Lagi Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Batik di Dinas PMD Sumsel

Sementara ia berpendapat ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, menyatakan jika apa yang dilakukan oleh PT BA dalam hal ini menggunakan konsultan penilai adalah bentuk kehati-hatian.

"Ahli dari kami menyatakan hal paling penting dari satu aksi korporasi perusahaan BUMN dalam statusnya yang terbuka adalah tidak wajib menggunakan konsultan penilai. Tapi dalam hal ini PT BA tetap melakukan sebagai wujud kehati-hatian. Ini namanya good coporate goverment," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak