SuaraSumsel.id - Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan di sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Persero Tbk melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Jumat (24/2/2024).
Para saksi yang dihadirkan yakni Jeffry V Mulyono yang merupakan praktisi bisnis tambang, Desman PL Tobing dari KAP Kanaka Puradiredja Suhartono, FX Sigit Heri Basuki yang merupakan pensiunan karyawan PTBA serta Ulil Fahri yang merupakan pensiunan investigator BPKP.
Dalam sidang kasus yang diduga merugikan negara Rp162 miliar, para saksi mengungkapkan jika akusisi PT SBS oleh PTBA merupakan langkah tepat dalam mengatasi krisis bisnis batu bara kala itu.
"Semua memberikan keterangan jika akusisi sangat menguntungkan PTBA. Jika selama ini hanya lewat data, dan lembaran pernyataan namun sekarang dihadirkaan langsung dengan penjelasan data tersebut," ujar perwakilan tim penasehat hukum terdakwa Gunadi Wibakso, SH, MH didampingi Redho Junaidi, SH, MH
Gunadi menjelaskan ada situasi dan sistem bisnis batu bara yang kurang dipahami oleh penuntut umum Kejati. Sikap untuk menghadapi situasi krisis bisnis batu bara dengan melakukan akusisi sebenarnya langkah tepat dan cepat.
"Ini terkait dampak positif, yang mana akusisi membawa kebaikan bagi PTBA. Ini yang tidak pernaah dikaji tim penuntut, mereka lupa, atau tidak tahu jika ini merupakan kepentingan PTBA, bukan PT SBS. Benefit yang diperoleh PTBA yang diperoleh dari sisi tarif, ketergantungan, PTBA tidak tergantung pada sistem penentuan harga batu bara," ujarnya menjelaskan.
"Akusisi merupakan langkah tepat mengatasi krisis bisnis batu bara di tahun 2012. Hasilnya dapat dilihat mendekati tahun 2015, lalu, 2016 dan selanjutnya membaik pada saat PTBA sudah memiliki PT SBS. Dengan mengakusisi bisa bernegosiasi (soal harga batu bara), yang awalnya dari 33 dolar bisa turun 23-25 dolar," ucap Gunadi lebih mendetailnya situasi krisis batu bara yang dihadapi PTBA kala itu.
Sehingga dalam sidang tersebut para saksi yang meringankan ini menceritakan bagaimana kondisi batu bara yang sempat terpuruk membuat semua perusahaan yang bergerak di unit bisnis tersebut berusaha melakukan efesiensi agar bisa bertahan (survive).
"Kesimpulannya, semua saksi memaparkan langkah melakukan akusisi merupakan langkah tepat mengatasi kondisi krisis, ekuitas negatif. Perusahaan PTBA tertarik, awalnya memang punya situasi keuangan negatif saat dibeli namun bukan berarti tidak memiliki nilai namun diukur dari dampak yang diperoleh PTBA setelah akusisi," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga:PTBA Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Tindakan Para Terdakwa Bukan Pidana
Dalam keterangan di sidang saksi FX Sigit Heri Basuki yang merupakan pensiunan karyawan PT BA sekaligus terlibat saat negosiasi dengan PT Pama menjelaskan jika akuisisi PT SBS yang dilakukan oleh PT BA melalui anak perusahaannya yakni PT BMI mendatangkan benefit.
“Waktu itu dengan adanya SBS gabung ke PT BA maka akan mempermudah negosiasi tarif dari PT Pama, secara langsung meningkatkan pendapatan, kami yakin ada lompatan laba bersih setelah adanya akuisisi PT SBS,” kata saksi Sigit di dalam sidang tersebut.
Kasus ini menjerat lima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam. dan Raden Tjhayono Imawan dengan akan melanjutkan agenda sidang selanjutnya oleh majelis hakim.