SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero atau PTBA terlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada agenda sidang mendengarkan keterangan saksi sempat mengalami penundaan. Diagendakan sidang yang mendakwakan jika terdakwa Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan menghadirkan saksi ahli.
Tim kuasa hukum Soesilo Aribowo mengatakan jika akuisisi PT SBS sebenarnya berdampak bagi PTBA dalam hal ketergantungan jasa penambangan.
PT SBS mempunyai prospek sekaligus manfaat bagi PTBA agar terhindar dari ketergantungan jasa penambangan.
"Keuntungan kedua PTBA bisa menghemat biaya efisiensi dan jumlahnya sangat signifikan menjadi triliunan. Manfaat lain ialah peningkatan produksi atas kinerja produksi yang dilakukan PT SBS dari waktu kewaktu PT SBS menunjukkan kinerja yang baik setelah diakusisi PTBA di tahun 2015,” ungkap Gunadi didampingi Redho Junaidi, Senin (22/1/2024).
Berdasarkan laporan keuangan PT SBS per September 2023 banyak ekuositas nan positif atas laba yang meningkat sebagaimana keterangan dari hampir semua saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Kemudian ada beberapa saksi yang terlibat dalam proses akusisi menegaskan, bahwa proses akusisi telah dilakukan secara proper dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya menjelaskan.