Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers

AJI Palembang menggelar diskusi mengenai keselamatan jurnalis dan sengketa pers pada 17 Mei 2026 di Kopi Lawas Palembang.

Tasmalinda
Minggu, 17 Mei 2026 | 23:55 WIB
Di Tengah Dinamika Gugatan terhadap Media di Sumsel, AJI Palembang Tekankan Pemahaman Sengketa Pers
Diskusi AJI Palembang mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers
Baca 10 detik
  • AJI Palembang menggelar diskusi mengenai keselamatan jurnalis dan sengketa pers pada 17 Mei 2026 di Kopi Lawas Palembang.
  • Diskusi menyoroti gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa Dewan Pers.
  • Para ahli menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers.

SuaraSumsel.id - Gelombang gugatan terhadap media di Sumatera Selatan belakangan menjadi perhatian kalangan pers. Situasi itu dinilai menjadi pengingat penting bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang berbeda dengan perkara umum.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang di Kopi Lawas Palembang, Minggu (17/5/2026). Diskusi dihadiri jurnalis, mahasiswa, organisasi media, pegiat pers, hingga masyarakat umum.

Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengatakan meningkatnya dinamika sengketa pers membuat jurnalis perlu memahami perlindungan profesi, termasuk langkah hukum yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan pemberitaan.

Menurut Resha, sengketa terhadap karya jurnalistik dapat terjadi kapan saja. Karena itu, pemahaman mengenai hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme Dewan Pers menjadi penting, tidak hanya bagi jurnalis tetapi juga masyarakat.

Baca Juga:AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Jurnalis dan Pekerja Media Bisa Melapor

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” kata Resha.

Diskusi tersebut juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi sorotan publik. AJI Palembang menilai perkara tersebut memperlihatkan pentingnya edukasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, menjelaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam negara demokrasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Karena itu, menurut Mona, perlindungan terhadap kerja jurnalistik tidak hanya menyangkut keamanan fisik jurnalis, tetapi juga kebebasan pers dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menjelaskan, sengketa pers pada dasarnya diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab dan hak koreksi. Jika belum selesai, maka perkara dapat dibawa ke Dewan Pers untuk dimediasi dan dinilai apakah produk jurnalistik tersebut telah sesuai kaidah jurnalistik atau tidak.

Baca Juga:LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” ujar Mona.

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik bersifat self regulatory atau memiliki mekanisme pengaturan sendiri.

“Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo. Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum terhadap jurnalis, ia menilai masih banyak pihak yang memandang produk jurnalistik layaknya perkara pidana atau perdata biasa.

Menurut Ipan, mekanisme Dewan Pers seharusnya menjadi pintu awal sebelum sebuah sengketa pemberitaan masuk ke ranah pengadilan.

“Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” ujar Ipan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak