- Pratu Ferischal tewas dalam insiden penembakan di THM Panhead Palembang pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 kemarin.
- Publik mempertanyakan prosedur membawa senjata api oleh anggota TNI di tempat hiburan malam yang dinilai berisiko tinggi.
- Pangdam II/Sriwijaya memerintahkan penyelidikan mendalam serta pengetatan pengawasan personel untuk mengungkap kronologi dan mencegah insiden serupa terulang kembali.
SuaraSumsel.id - Kasus penembakan yang menewaskan seorang prajurit TNI di THM Panhead Palembang masih menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang dilakukan aparat militer, muncul satu pertanyaan yang ramai dibahas masyarakat dan media sosial: bagaimana anggota TNI bisa membawa senjata api ke tempat hiburan malam?
Peristiwa berdarah yang terjadi Sabtu (16/5/2026) malam itu tak hanya menyisakan duka atas tewasnya Pratu Ferischal, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap pengawasan penggunaan senjata api oleh personel berseragam.
Kasus tersebut kini berkembang bukan sekadar perkara kriminal, melainkan juga menyangkut kedisiplinan dan pengendalian personel di lingkungan militer.
Insiden penembakan di THM Panhead Palembang membuat publik mempertanyakan prosedur penggunaan dan pembawaan senjata api oleh anggota TNI, terutama saat berada di luar tugas resmi.
Baca Juga:Malam Mencekam di Panhead Palembang, Dentuman Senjata Tewaskan Pratu Ferischal di THM
Di media sosial, banyak warganet menilai tempat hiburan malam semestinya menjadi area yang sensitif terhadap keberadaan senjata api karena berpotensi memicu konflik maupun insiden fatal.
Tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah ada aturan khusus terkait anggota TNI membawa senjata saat berada di lokasi hiburan malam.
Menyikapi kasus tersebut, Pangdam II/Sriwijaya disebut memberikan perhatian serius dan menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap personel.
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania mengatakan Pangdam telah memerintahkan Asintel Kasdam II/Swj dan Danpomdam II/Swj melakukan penyelidikan mendalam agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
“Pangdam telah memerintahkan Asintel Kasdam II/Swj dan Danpomdam II/Swj untuk segera menangani di lapangan melalui penyelidikan mendalam, agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemberitaan maupun berkembangnya opini keliru di masyarakat,” ujar Letkol Inf Yordania, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga:Duel Maut 2 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam Palembang: Pratu Ferischal Tewas Diterjang Peluru
Menurutnya, Denpom 2/IV Palembang saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV, pengumpulan barang bukti, hingga koordinasi dengan Polda Sumsel.
Selain itu, Pangdam juga menginstruksikan seluruh komandan satuan melakukan pengawasan dan pengendalian lebih optimal terhadap personel di lapangan.
Kasus penembakan di THM Panhead Palembang kini menjadi salah satu isu yang paling banyak dibicarakan warga Palembang dalam beberapa hari terakhir.
Bukan hanya soal kronologi penembakan yang menewaskan Pratu Ferischal, tetapi juga mengenai keberadaan senjata api di area hiburan malam yang dinilai sangat berisiko.
Karena itu, masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan resmi untuk mengetahui bagaimana insiden berdarah tersebut bisa terjadi di tengah suasana hiburan malam Kota Palembang.
Pasca-insiden penembakan, THM Panhead Palembang dikabarkan ditutup sementara untuk kepentingan penyelidikan.