Petinggi KONI Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Miliar dari Dana Hibah Pemprov Sumsel

JPU terdapat terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih.

Tasmalinda
Senin, 11 Desember 2023 | 19:09 WIB
Petinggi KONI Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Miliar dari Dana Hibah Pemprov Sumsel
Ilustrasi persidangan. Petinggi KONI Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp3,4 Miliar dari Dana Hibah Pemprov Sumsel (Antara)

SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel.

Kedua terdakwa Suparman Roman yang merupakan Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel menjalani persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (11/12/2023). Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat Sianipar, jaksa membacakan dakwaan kedua terdakwa.

Suparman dan Ahmad Tahir telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.

JPU terdapat terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih.

Baca Juga:Lebih Pilih Prabowo Subianto, Basis Jokowi di Sumsel Tak Suka Ganjar Pranowo?

Dalam dakwaan juga disebutkan pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa, yakni pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Suparman Romans mengatakan ia dan terdakwa Ahmad Tahir, tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Suparman mengungkapkan bila yang dilakukannya semata-mata adanya kelemahan dalam administrasi.

“Tidak ada maksud melakukan penyimpangan, kami akui ada kelemahan kami dalam hal administrasi mudah-mudahan ada pertimbangan dari majelis hakim,” ungkap Suparman melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Baca Juga:Warga Sumsel Dihimbau Kembali Pakai Masker Agar Terhindar Covid 19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini