Kuasa Hukum : Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Penuhi Ketentuan Perundangan

Kuasa hukum PTBA menilai dakwaan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI

Tasmalinda
Kamis, 16 November 2023 | 09:28 WIB
Kuasa Hukum : Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Penuhi Ketentuan Perundangan
proses pertambangan PT Bukit Asam {PT BA]

SuaraSumsel.id - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa, yakni saudara MW dkk atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015.

Meski demikian Kuasa Hukum keempat terdakwa, Soesilo Aribowo menegaskan jika langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi perundangan berlaku serta peraturan internal perusahaan.

Dengan pemenuhan segala ketentuan serta peraturan dalam proses akuisisi tersebut, maka kuasa hukum PTBA menilai dakwaan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada tahun 2015 merupakan perkara yang dipaksakan.

"Tindakan para Terdakwa yang menurut Penuntut Umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana," ungkap Soesilo Aribowo, dalam pernyataan tertulisnya, pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Kuasa hukum PTBA juga menegaskan jika sejatinya pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan. Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017.

Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan jika sebagai perusahaan tambang batubara milik pemerintah PTBA punya strategi yang salah satu di antaranya pengembangan benefisiasi (added value) batubara dan usaha pendukung lain.

Untuk melakukan langkah tersebut, PTBA melakukan pengembangan usaha jasa engineering, kontraktor jasa pertambangan. Dan berikutnya untuk merealisasikan program kerja itu, perusahaan berencana mengakuisisi PT SBS setelah mendapatkan penawaran dari manajemen PT SBS.

Manajemen PTBA secara internal, lewat tim perencanaan korporat melakukan review awal mengenai potensi langkah akuisisi PT SBS.

Baca Juga:Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini

"Dalam review awal tersebut Tim Perencanaan Korporat berkesimpulan bahwa PT SBS memiliki potensi mendukung program kerja perseroan, dan Tim Perencanaan Korporat mengusulkan agar dilakukan Due Diligence secara rinci dan survei terhadap Alat-Alat Berat (A2B) yang dimiliki, serta negosiasi dengan Pihak PT SBS," terang Soesilo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini