Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta

Pelaku AT mengembalikan uang Rp250 juta dari nilai kerugian negara Rp750 juta

Tasmalinda
Rabu, 15 November 2023 | 21:45 WIB
Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta
Ilustrasi Gedung Kejati Sumsel. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Seorang tersangka atas kasus korupsi KONI AT mengembalikan uang kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Jumlah uang dikembalikan mencapai Rp250 juta dari nilai kerugian negara Rp750 juta.

Kasus ini menetapkan AT sebagai satu dari tiga tersangka yang mengindikasikan adanya korupsi pada pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Serta Pengadaan Barang Bersumber APBD tahun Anggaran 2021.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan jika pada Senin, 13 November 2023, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AT.

“Penitipan kerugian keuangan negara dari tersangka AT melalui keluarga dan penasehat hukum sebesar Rp250 juta, dan total seluruh pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebesar Rp750 juta,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Palembang melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini

Kasus Korupsi KONi Sumsel

Penahanan menjerat AT dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

"Atas perkara ini, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp5 miliar," ujarnya.

Para tersangka diduga melakukan pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp37 miliar.

Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut karena adanya pemalsuan beberapa dokumen atas pertanggungjawaban dana hibah.

Baca Juga:Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).

Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," kata Vanny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak