SuaraSumsel.id - Seorang kurir sabu ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram di rumah makan yang berada di dekat pelabuhan Penyebrangan, jalan Tanjung Api Api Kecamatan Sungsang Banyuasin, Sumsel, (20/10/2023).
Pelaku berinisial HF (49) warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat, tentang adanya pengiriman narkoba jenis shabu antar-provinsi dalam jumlah besar,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, saat konferensi pers, pada Rabu (15/11/2023).
Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan seseorang yang mencurigakan di Jalan POM IX, Kecamatan IB I Palembang.
Baca Juga:Berikut 5 Nama Komisioner KPU Sumsel Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta Sore Ini
“Personel kita melakukan pemantauan terhadap seseorang ini sehingga melakukan pembuntutan. Namun kehilangan jejek saat berada di Jalan Angkatan 45 Palembang,” jelasnya.
Personel melakukan penyusuran terhadap jalan-jalan, hingga menemukan tersangka di dalam rumah makan yang ada di Pelabuhan Penyeberangan di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
“Personel kita bergerak cepat menangkap dan mengamankan barang bukti 1 kg Shabu yang ada di dalam tas milik tersangka, dan menggiringnya ke Mapolrestabes Palembang,” terangnya.
Berdasarkan keterangan daripada tersangka, jika barang haram tersebut di dapatkannya dari salah seorang yang berada di Kabupaten OKU Timur dan rencananya narkoba ini akan diedarkan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tersangka ini merupakan pemain lama, dan dari catatan kita merupakan residivis. Untuk status tersangka sendiri pengedar,” tambahnya.
Baca Juga:Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009,” tutup AKBP Mario.
“Saya baru satu kali ini melakukan ini, saya mengambil barang haram itu di di Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur dan akan diantarkan ke Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Dalam sekali jemput dan antar narkoba jenis shabu tersebut, tersangka HF mendapatkan upah sebesar Rp25 juta.