PT KAI Menangkan Gugatan Perkara Aset Tanah BPN Muara Enim, Ini Petikan Vonisnya

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah di wilayah Kabupaten Muara Enim

Tasmalinda
Rabu, 15 November 2023 | 12:07 WIB
PT KAI Menangkan Gugatan Perkara Aset Tanah BPN Muara Enim, Ini Petikan Vonisnya
Lokasi penertiban di Bantaian, Muara Enim [PT KAI]

SuaraSumsel.id - PT KAI memenangkan gugatan Perkara terkait aset tanah PT KAI Divre III Palembang nan berlokasi di Kabupaten Muara Enim dengan Tergugat yakni Kantor Badan Pertanahan kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pembacaan putusan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H. dengan 2 hakim anggota.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan tiga lokasi yang berbeda berdasarkan :

1. Grondkaart Nomor 2 Tahun 1924, seluas 2.485 m2, lokasi di Kelurahan Tungkal Muara Enim (ada 5 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)

Baca Juga:Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap

2. Grondkaart Nomor 49 Tahun 1913, seluas 4.740 m2, lokasi di Kelurahan Sigam Muara Enim (ada 11 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)

3. Grondkaart Nomor 49 Tahun 1914, seluas 3.486 m2, lokasi di Kelurahan Penanggiran Muara Enim (ada 1 sertifikat hak milik atas nama warga bukan atas nama PTKAI)

Sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset Negara, PT KAI melakukan gugatan kepada BPN Muara Enim melalui Kuasa Hukum Sujarwo dan Partners.

Aida mengatakan dalam proses persidangan PT.KAI menggunakan beberapa alat bukti, salah satunya adalah Grondkaart sehingga menghadirkan saksi yang berkompeten yaitu saksi ahli Guru Besar Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia atas nama Prof. Dr. Djoko Marihandono.

Keberhasilan ini akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan.

Baca Juga:Ribuan Warga Sumsel Berdoa Untuk Palestina: Hentikan Serangan Militer

Selain itu Grondkaart juga didukung oleh surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak