Kampung Narkoba Tanggo Buntung 36 Ilir Digerebek: 2 TO Kabur Nyemplung ke Sungai Musi

Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggeledahan dirumah TO yakni AG yang disinyalir sebagai bandar yang berada di Lorong Manggis namun tak juga ditemukan

Tasmalinda
Kamis, 02 November 2023 | 20:18 WIB
Kampung Narkoba Tanggo Buntung 36 Ilir Digerebek: 2 TO Kabur Nyemplung ke Sungai Musi
Kampung Tangga Buntung 36 Ilir Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

SuaraSumsel.id - Kampung yang terindikasi menjadi sarang narkoba di 36 Ilir Palembang Kecamatan Gandus Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) digerebek Polda Sumsel.

Dalam pengerebekan banyak pelaku yang tak ragu nyemplung ke sungai Musi. Lokasi kampung yang berada di pelataran Sungai Musi tersebut memang terkenal sebagai kampung narkoba.

Dalam penyeregapan ditemukan lapak meja di teras rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

“Ada lima tempat yang kita grebek yakni mulai dari lorong Cek Latta, Manggis, Gayam, Cemara, dan Sepakat, dimana berdasarkan dari informasi masyarakat lokasi tersebut sangat sering terjadi transaksi narkoba,”ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK melalui Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yeni Diarty SIK, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:BPBD Bangka Belitung Sebut Kerugian Akibat Karhutla Rp150 Miliar, di Sumsel Lebih Besar?

Saat melakukan penggerebekan, Ditresnarkoba Polda Sumsel terjunkan total 75 personil dari empat subdit yang dipimpin langsung Kombes pol Dolifar Manurung SIK dan AKBP Harissandi SIK. ” Ada empat TO yang kita kejar dalam penggrebekan pagi kemarin,”ucapnya.

Penyisiran pun terpecah menjadi empat tim, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggrebekan di lorong Cek Latta.

Dimana Timsus melakukan penggeledahan di dalam rumah dua TO berinisial IN dan IL , namun tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba.

Pihaknya berhasil mengamankan sekop yang terbuat dari pipet sedotan yang masih ada sisa serbuk sabu dan beberapa bal plastik klip kemasan kecil dalam keadaan kosong serta beberapa alat hisap (bong) berada di tempat sampah dari rumah  TO tersebut.

“Tapi anggota menemukan di bagian teras rumah tersebut terdapat sebuah meja kecil yang diduga menjadi tempat lapak penjualan dan penggunaan narkoba,” ucap dia.

Baca Juga:Berikut 5 Negara Penyumbang Investasi di Sumsel: Terbesar Adalah Singapura Baru Cina

Di saat penggrebekan di lorong Cek Latta, dijelaskan ada yang juga berhasil kabur dengan nyemplung ke Sungai Musi.

“Teryata di rumah TO ini juga terpasang seperangkat CCTV yang dapat memonitor situasi sekitarnya dan sepanjang lorong Cek Latah dari dalam rumah,” Ucap Harris.

Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan di Lorong Gayam dan mendapati informasi masyarakat bahwa sebelum penggrebekan malamnya warga di lorong tersebut melangsungkan pesta  pernikahan dan disinyalir juga terjadi pesta Narkoba.

”Sebab diseputaran lokasi (bekas pesta pernikahan) pada tumpukan sampah ditemukan beberapa plastik klip, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol lasegar dan alat sekop terbuat dari pipet plastik,” ucap Harris.

Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pengecekan di Lorong Sepakat disana petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan R2 dan pengemudi yang hilir mudik namu tak membuahkan hasil.

Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggeledahan dirumah TO yakni AG yang disinyalir sebagai bandar yang berada di Lorong Manggis namun tak juga ditemukan barang bukti.

“Kemudian tim memperluas wilayah penggerebekan ke arah Barat ke jalan Kadir TKR menuju ke Lorong Sailun dan Lorong Jambu,” Ucap Harris.

Saat anggotanya mendatangi Lorong Sailun, dengan melakukan penggeledahan di rumah TO berinisial MA, pihaknya berhasil menangkap satu orang yang mencurigakan keluar dari rumah tersebut dan didapati membawa narkoba jenis shabu-shabu.

Satu tersangka yang ditangkap yakni MK alias Irul (17) dia ditangkap petugas saat keluar dari rumah salah satu TO berinisial MA alias Aan.

“Didapati barang bukti berupa 1 (satu) kantong kresek warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 40,91 gram yang disimpan pelaku didalam saku celananya sebelah kiri bagian belakang,” ucap Harris melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini