Bawa 115 Kilogram Sabu di Palembang, Kurir Divonis 20 Tahun Penjara

Pada saat tuntutan Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika.

Tasmalinda
Rabu, 02 Agustus 2023 | 19:24 WIB
Bawa 115 Kilogram Sabu di Palembang, Kurir Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim. Bawa 115 kilogram sabu di Palembang, Kurir divonis 20 tahun penjara. [shutterstock]

“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara,” tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.

Terdakwa Nurhasan kurir narkotika jenis sabu seberat 115 Kilogram (Kg) hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, ia mengatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:Dana Hibah Parpol di Sumsel Capai Rp 12,4 Miliar, PDIP Dan Golkar Paling Besar Terima Alokasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini