Bawa 115 Kilogram Sabu di Palembang, Kurir Divonis 20 Tahun Penjara

Pada saat tuntutan Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika.

Tasmalinda
Rabu, 02 Agustus 2023 | 19:24 WIB
Bawa 115 Kilogram Sabu di Palembang, Kurir Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim. Bawa 115 kilogram sabu di Palembang, Kurir divonis 20 tahun penjara. [shutterstock]

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.

Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun” urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga:Dana Hibah Parpol di Sumsel Capai Rp 12,4 Miliar, PDIP Dan Golkar Paling Besar Terima Alokasi

Untuk Majelis Hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara,” tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.

Terdakwa Nurhasan kurir narkotika jenis sabu seberat 115 Kilogram (Kg) hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, ia mengatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga:Elpiji 3 Kilogram Langka di Sumsel, Pertamina Disurati Pemda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini