SuaraSumsel.id - Penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jalur laut Sungai Musi berhasil digagalkan. Dua orang kurir berhasil diamankan dengan barang bukti sabu 3 kilogram senilai miliaran rupiah.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan jika pengejaran berlangsung sampai ke perbatasan kepulauan Bangka Belitung.
Dua kurir tersebut yakni Rawalidi (37) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut Kelurahan Kalidoni Palembang dan rekannya Zaliarfani (47) merupakan warga Desa Upang Karya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin yang juga pemilik speedboat.
Selain sabu tiga kilogram terbungkus plastik warna hijau teh cina guanyinwang, juga diamankan satu tas ransel, satu unit speedboat serta lima unit ponsel android.
Baca Juga:Dirut Pertamina Inspeksi Mendadak: Stok Pasokan LPG di Sumsel Aman
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/ seumur hidup.
Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh cina “guanyinwang”.
Peredaran shabu-shabu itu berhasil digagalkan saat hendak dibawa menuju provinsi Bangka Belitung menggunakan speedboat melalui jalur perairan sungai Musi.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, bersama dengan tiga kilogram sabu-sabu itu, juga diamankan dua orang tersangka, saat speedboat yang ditumpangi bersandar di Dermaga Stasiun Kertapati, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 11.00 wib.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Para Penyuling Minyak Ilegal di Muba Temui Kapolda Sumsel, Tuntut Hal Ini