SuaraSumsel.id - Peredaran sabu-sabu senilai Rp 2 miliar jalur peraitan Sungai Musi berhasil digagalkan Petugas Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel). Sabu sebanyak 3 kilogram sabu-sabu dikemas dalam plastik teh Cina ‘Guanyinwang’ juga diamankan 2 tersangka lainnya.
Peredaran serbuk setan itu berhasil digagalkan saat hendak dibawa menuju Provinsi Bangka Belitung menggunakan speedboat melalui jalur perairan Sungai Musi.
Di mana shabu-shabu itu ditemukan tim Unit 3 pimpinan Kasubdit 2 AKBP Tri Aprianto SH MH bersama Panit 1 Unit 3 Ipda Heri Gondrong (Hergon), berada dalam tas ransel warna hitam.
Konfrensi pers terkait ungkap kasus penyelundupan shabu-shabu melalui jalur Sungai Musi, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga:Dirut Pertamina Inspeksi Mendadak: Stok Pasokan LPG di Sumsel Aman
Melansir sumselupdate,com-jaringan Suara.com, penyergapan dilakukan aparat saat speedboat yang ditumpangi pelaku bersandar di Dermaga Stasiun Kertapati, pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti tiga kilogram shabu,” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.