SuaraSumsel.id - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes menggelar operasi penertiban lima gudang diduga tempat penampungan minyak ilegal, Sabtu (17/6/2023).
Kegiatan operasi penertiban dilakukan di Jalan Sartibi Darwis Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang. “Tidak memiliki izin BBG maka pagarnya kita bongkar sementara pemiliknya masih kita telusuri karena saat dilakukan penertiban tidak ada pemiliknya,” ungkap Kasi Ops Penertiban Satpol PP Kota Palembang, Hery Andriadi saat dikonfirmasi di lokasi penertiban.
“Dari hasil operasi ini kelima tempat tersebut dilihat tidak beroperasi lagi, hanya ada tempat-tempat penampungannya saja,” terangnya.
Penertiban tersebut digelar setelah mendapatkan informasi, baik dari RT dan kelurahan, tempat-tempat ini tidak memiliki izin. “Baik izin RT setempat apalagi dari pemerintah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, izin penyimpanan barang dan gudangnya tidak ada,” pungkasnya.
Baca Juga:Polda Sumsel Sita Senjata Api Kanit Paminal Polres Musi Rawas yang Ditemukan Tewas di Mobil Dinas
Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Pom TNI, Satpol PP Kota Palembang, dan petugas Polsek Kertapati menggelar operasi penertiban gudang-gudang diduga tempat penampungan minyak ilegal, Sabtu (17/6/2023) pagi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan hasil giat di beberapa tempat dan tempat penampungan.
“Tedmon yang berisi minyak ilegal akan dijadikan barang bukti, sampai saat ini akan dihimpun dan inventaris dahulu berapa jumlah jeriken atau tedmon yang akan kita amankan,” tuturnya.
Ada lima lokasi yang dipasang garis polisi atau ditutup. “Lokasinya dipasang garis polisi dan rata-rata tedmon setelah dicek kosong namun ada sebagian yang tersisa,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Rayakan HUT Kota Palembang, Besok Naik LRT Sumsel Gratis