SuaraSumsel.id - Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di lembaga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel terus diperiksa. Kasus yang berhubungan dengan pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel ini pun menyeret mantan Gubernur Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satu di antaranya mantan Gubernur Sumsel.
“Saksi diperiksa selama lima jam mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. SO datang bukan sebagai saksi fakta, dia hanya memberikan pendapat mengenai KONI, karena yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi Ketua KONI Sumsel,” kata Vanny melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
Baca Juga:Pakai Kaos Palu Arit, Remaja di Sumsel Ditangkap TNI
Tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, guna mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.
Tim penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel. Dalam penggeledahan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas.