SuaraSumsel.id - Sedih dan getir tak bisa ditutupi dari pihak keluarga, terutama ibu korban saat puluhan warga menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (7/6/2023).
Keluarga dan warga menuntut terdakwa setubuhi siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dihukum mati. Terdakwa Dedi Saputra dihukum mati.
Puluhan ibu lainnya juga ikut menangis, bahkan ada yang pingsan sehingga harus dievakuasi. “Kami minta agar pelaku diberikan hukuman seberat- beratnya, bila perlu hukuman mati, karena dia telah merusak massa depan anak kami,” jelas Nazori, perwakilan keluarga korban.
Keluarga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman berat. “Anak saya mengalami trauma yang sangat berat dan semua harapan kami hancur karena tindakan keji ini,” ujar seorang ibu korban.
Baca Juga:Prof Amzulian Rifai, Putra Sumsel Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial 2023-2025
Humas Pengadilan Sekayu Gerry P. Suardi menyatakan jika pihaknya berusaha memberikan keadilan pada warga dan keluarga korban guna memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini diketahui terjadi pada awal bulan Januari 2023 lalu. Pelaku merupakan oknum guru SD ini melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sebanyak tujuh kali, termasuk di ruang UKS, ruang Kepala Sekolah, dan di rumah korban ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah.