SuaraSumsel.id - Korupsi dana hibah KONI Sumatera Selatan (Sumsel) terus diusut pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati. Dari hasil penyelidikan sementara, dana hibah dalam kasus yang disidik ini mencapai Rp 37 miliar.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan mengungkapkan dana hibah KONI Sumsel dari Dispora Sumsel sebesar Rp37 miliar. “Dana hibah KONI Sumsel yang sebesar Rp37 miliar, namun untuk kerugian negara saat ini masih proses perhitungan oleh ahli,” kata Adi
Dana hibah KONI pada saat itu dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga alis Dispora, dimana KPA-nya Kadispora. “Makanya kemarin yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi selama 4 jam dan 15 pertanyaan terkait pencairan dana hibah ke KONI Sumsel,” tegasnya
“Ada satu saksi berinisial LO, Ketua panitia cabor voli pasir,” tutupnya.
Baca Juga:Kepala Daerah di Sumsel Mulai Mundur dari Jabatan Karena Daftar Caleg, Incar Kursi DPR
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, masih terus berkordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Plt Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan mengatakan pihaknya terus berkordinasi dengan BPKP terkait dugaan penyimpangan anggaran ditubuh KONI Sumsel.
“Untuk dalam rangkaian penyidikan perkara ini terus berlanjut, sembari menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Sumsel,” kata Kasi Penkum.
Baca Juga:Ayah di Sumsel Cabuli Anak Kandung Berkali-kali: Raba Kemaluan Saat Asyik Menonton TV