Pada 12 Juli 2022 pihaknya dan pihak rumah sakit dipanggil ke Pengadilan Negeri Palembang dan disaat itulah Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mencabut surat peringatan 3 yang menjadi dasar pemecatan.
Dengan surat pencabutan tersebut artinya kedua kliennya itu bisa kembali bekerja di rumah sakit.