Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Sumsel Ditangkap Bersama Sabu 5,3 Kilogram

Pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di Kota Palembang tepatnya di tempat kejadian perkara.

Tasmalinda
Rabu, 17 Mei 2023 | 19:04 WIB
Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Sumsel Ditangkap Bersama Sabu 5,3 Kilogram
Residivis narkoba di Sumsel ditangkap bersama 5,3 kilogram sabu [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram sabu berhasil digagalkan beredar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Seorang residivis ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di pinggir jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel.

Pelaku berinisial EP (35) ditangkap pada pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB. Penangkapan kurir sabu ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry saat konferensi pers yang dihadirkan pelaku, Rabu (17/5/2023).

Pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di Kota Palembang tepatnya di tempat kejadian perkara.

“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. Sebelum penangkapan,” ujar Kombes Pol Haryo.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Polda Babel, Dugaan Merugikan Nasabah

Anggota melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan.

“Ketika diperiksa, anggota menemukan shabu yang dibungkus plastik coffee sebanyak 5,3 kilogram. Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung, Kabupaten Banyuasin,” terangnya.

Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang diduga bandar berinisial Y, dan diberikan uang Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.

“Tapi anggota kita menggagalkannya, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” tuturnya.

Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama yakni narkoba pada tahun 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin.

Baca Juga:Berikut Ciri-Ciri Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba, Warga Sumsel Perlu Waspada

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga jaringan pelaku.

Pelaku EP mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan sepeda motor dan mendapatkan uang jalan Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.

Usai mendapatkan barang ia pergi menggunakan motor untuk kembali ke Betung, tapi tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

“Saya baru satu kali melakukan bisnis narkoba ini,” kilahnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Berita Terkait

Dinas Perkebunan juga sudah mengenalkan upaya peremajaan dengan cara sambung pucuk batang.

sumsel | 18:59 WIB

Kuasa hukum dan sanak saudara pelaku mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel.

sumsel | 18:48 WIB

Pelaku UMKM kue dan lauk di Palembang ini mengeluhkan kenaikan harga telur dan daging ayam yang tinggi.

sumsel | 18:07 WIB

Kabag Agama Biro Kesra Sumsel Sunarto mengimbau para calon haji untuk saling menjaga dan membantu sesama.

sumsel | 17:28 WIB

Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang, Sumatera Selatan berasal dari tiga sektor pajak terbesar ini.

sumsel | 14:19 WIB

News

Terkini

"Aku berjanji akan datang ke Indonesia lagi, bersama member-member yang lainnya," pungkasnya.

Lifestyle | 19:14 WIB

Dinas Perkebunan juga sudah mengenalkan upaya peremajaan dengan cara sambung pucuk batang.

Lifestyle | 18:59 WIB

Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang, Sumatera Selatan berasal dari tiga sektor pajak terbesar ini.

Lifestyle | 14:19 WIB

Padahal bagi penikmat buah dengan nama latin Durio zibethinus Murr berharap bisa menikmati durian setiap waktu dan harga terjangkau.

Lifestyle | 10:39 WIB

Diketahui Mie Go diamanahi sebagai Sekda Kota Pangkalpinang oleh Maulan Aklil terhitung mulai Rabu tanggal 1 Maret 2023.

News | 18:32 WIB

Suami di Muratara Sumatera Selatan (Sumsel) jika istri dan bayi meninggal karena bidan lamban merujuk ke rumah sakit.

News | 17:35 WIB

Dengan makin beragam pindang dikenalkan, tentu Sumsel akan lebih kaya dan terkenal dengan makanan khas Pindang, pintanya.

Lifestyle | 08:45 WIB

Hasil dari pelatihan saya terapkan dan sehingga ada ide untuk memproduksi Songket khusus warna alam. Yang kemudian, saya rintis mulai 2012, ujar Meki.

Lifestyle | 06:05 WIB

Selain itu, ahli waris calon jemaah haji embarkasi Palembang juga berhak mendapatkan asuransi.

News | 19:51 WIB

Adapun dari jumlah tersebut sebanyak 46 juta ton batu bara dijual ke pasar domestik dan ekspor.

Lifestyle | 17:35 WIB

Pemilik akun berharap agar Bupati Muratara menangani hal tersebut.

News | 16:29 WIB

Tagline BRImo, satu Nusa, satu BRImo. Buat kamu yang tidak mau ketinggalan tren pakai Brimo untuk penuhi kebutuhan lifestylemu jadi nomor 1, ujar Nanda.

Lifestyle | 09:39 WIB

Berada di sebelah barat jantung kota Palembang ini, kawasan ini dipadati puluhan pedagang pempek yang menawarkan harga nan cukup ekonomis.

News | 08:19 WIB

Hampir di satu lorong ini, pedagang dibuatkan BRI reklame yang sama, juga pakai BRImo, rata-rata mungkin nasabah BRI lama juga, imbuh Dian.

Lifestyle | 06:15 WIB

Mbah Karto memiliki gaya hidup tersendiri yang membuatnya panjang umur.

News | 14:41 WIB
Tampilkan lebih banyak