Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Sumsel Ditangkap Bersama Sabu 5,3 Kilogram

Pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di Kota Palembang tepatnya di tempat kejadian perkara.

Tasmalinda
Rabu, 17 Mei 2023 | 19:04 WIB
Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Sumsel Ditangkap Bersama Sabu 5,3 Kilogram
Residivis narkoba di Sumsel ditangkap bersama 5,3 kilogram sabu [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram sabu berhasil digagalkan beredar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Seorang residivis ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di pinggir jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel.

Pelaku berinisial EP (35) ditangkap pada pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB. Penangkapan kurir sabu ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry saat konferensi pers yang dihadirkan pelaku, Rabu (17/5/2023).

Pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di Kota Palembang tepatnya di tempat kejadian perkara.

“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. Sebelum penangkapan,” ujar Kombes Pol Haryo.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dilaporkan ke Polda Babel, Dugaan Merugikan Nasabah

Anggota melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan.

“Ketika diperiksa, anggota menemukan shabu yang dibungkus plastik coffee sebanyak 5,3 kilogram. Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung, Kabupaten Banyuasin,” terangnya.

Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang diduga bandar berinisial Y, dan diberikan uang Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.

“Tapi anggota kita menggagalkannya, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” tuturnya.

Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama yakni narkoba pada tahun 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin.

Baca Juga:Berikut Ciri-Ciri Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba, Warga Sumsel Perlu Waspada

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga jaringan pelaku.

Pelaku EP mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan sepeda motor dan mendapatkan uang jalan Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang.

Usai mendapatkan barang ia pergi menggunakan motor untuk kembali ke Betung, tapi tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

“Saya baru satu kali melakukan bisnis narkoba ini,” kilahnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini