Mantan Narapidana Bisa Nyaleg di Sumsel, Begini Syaratnya

Syarat penting pada pendaftaran telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tasmalinda
Selasa, 02 Mei 2023 | 10:12 WIB
Mantan Narapidana Bisa Nyaleg di Sumsel, Begini Syaratnya
Ilustrasi narapidana. Mantan narapidana bisa nyaleg di Sumsel, begini syaratnya. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Mereka yang pernah menjadi seorang terpindana atau mantan narapidana dipastikan masih bisa mengikuti Pemilu 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. Dia mengatakan pendaftaran calon legislatif yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023. Meski mantan narapidana boleh mendaftarkan diri kembali, namun harus memenuhi syarat.

Mereka yang berstatus narapida harus sudah bebas selama 5 tahun yang dihitung mundur dari hari mulainya pendaftaran.

“Pernah dipenjara atau apapun namanya itu dia harus sudah bebas murni, bebas murni itu nanti ada surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sebagainya itu akan dihitung mundur mulai pendaftaran sampai dengan kapan dia bebasnya. Kalau dia dengan ancaman 5 tahun ke atas itu boleh dia nanti mencalonkan diri, termasuk yang terpidana korupsi,” ucapnya.

Baca Juga:Kadis PUPR Lubuklinggau Ahmad Asril Viral Karena Berharta Rp57 Miliar, Kadis Terkaya di Sumsel

Syarat penting pada pendaftaran telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara mereka yang merupakan kepala daerah, harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Ia menjelaskan setelah melakukan pendaftaran 1-14 Mei 2023, lalu dilanjutkan verifikasi administrasi pada tanggal 15-23 Mei 2023, kemudian adanya kekurangan berkas para pendaftaran tersebut maka ada masa perbaikan, yakni pada 26 Juni - 9 Juli 2023.

Setelahnya tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023. [ANTARA]

Baca Juga:Tersangka Hina Agama Lina Mukherjee Diperiksa Besok, Terancam Ditahan Polda Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini