Tersangka YJ dan EK dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. [ANTARA]
Tipu-Tipu Arisan Online 'Putri Si Cwexmanja', Ibu Muda di Musi Banyuasin Gelapkan Uang Sampai Rp30 Miliar
Uang setoran peserta itu dibuat untuk membeli mobil, ke salon, belanja, dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali, kata YJ.
Tasmalinda
Kamis, 09 Februari 2023 | 11:33 WIB

BERITA TERKAIT
Terlilit Utang Pijol, Ibu Muda di Banyuasin Nekat Bobol Brankas Uang Alfamart
09 Februari 2023 | 10:55 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini