Sumsel Darurat Fedofil, Dua Pria Tersangka Cabul Ditangkap: Modus Iming Iming Uang Pada Korban

Dua pria pelaku cabul ditangkap di lokasi berbeda, dengan iming-iming uang pada korban.

Tasmalinda
Rabu, 08 Februari 2023 | 12:59 WIB
Sumsel Darurat Fedofil, Dua Pria Tersangka Cabul Ditangkap: Modus Iming Iming Uang Pada Korban
Ilustrasi pencabulan - Sumsel darurat fedofil, dua tersangka ditangkap polisi [Adobe stock]

SuaraSumsel.id - Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi darurat fedofil, seiring isu penculikan anak yang marak. Polisi menangkap dua tersangka cabul di lokasi berbeda.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria pelaku pedofilia akut terhadap bocah laki-laki usai terdeteksi saat petugas melakukan patroli siber. Pria tersebut adalah T, diringkus tanpa perlawanan di kediamannya oleh opsnal subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (2/2/2023) sore.

Pria tersangka cabul terhadap anak di bawah umur tersebut ditangkap berada di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang.

Tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan saldo top up game online, dengan syarat korban mau menuruti kehendak nafsu bejat tersangka. Parahnya tersangka tak hanya melakukan hal keji terhadap bocah di bawah umur, tersangka juga merekam perbuatan asusilanya menggunakan ponsel miliknya.

Baca Juga:Wujudkan Mimpi Pekerja Informal di Sumsel Miliki Rumah Rakyat Go Green

Dari rekaman yang tersimpan di perangkat milik tersangka inilah, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendeteksi perbuatan asusila tersebut.

Berdasarkan pada IP address yang digunakan pelaku untuk mentransmisikan video atau foto pornografi terhadap korban. Korbannya seorang pelajar laki-laki yang masih berusia 9 tahun yang belakangan diketahui merupakan keponakannya sendiri.

Kini tersangka masih dalam pemeriksaan tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Subdit siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pria tambun asal kabupaten Lahat yang berprilaku serupa melakukan aksi cabul dan merekam perbuatannya terhadap anak berusia 7 tahun diringkus tim opsnal Subdit Siber Polda Sumsel.

Penangkapan pelaku kedua berinisial BH (47) ini setelah Polda Sumsel menerima aduan salah satu Non Goverment Organazation (NGO)/LSM asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri. 

Baca Juga:Potensi Inflasi Sumsel, Harga Jual Karet Turun tapi Harga Cabai Meroket

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini