SuaraSumsel.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Alex Noerdin terkait kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya sekaligus PDPDE Sumsel.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengatakan upaya kasasi Alex Noerdin merupakan upaya hukum yang dilakukan pihaknya. Mengenai keputusan penolakan kasasi tersebut, masih akan dikordinasikan dengan Alex Noerdin.
“Kemudian mengenai apakah kami saat ini akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak, nanti kami akan koordinasikan kepada klien kami. Artinya, ditolaknya kasasi oleh MA kembali keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menjatuhkan pidana 9 tahun penjara,” ungkapnya Selasa (7/2/2023).
Hakim juga memerintahkan jaksa membuka seluruh rekening Alex Noerdin maupun istrinya.
Baca Juga:Potensi Inflasi Sumsel, Harga Jual Karet Turun tapi Harga Cabai Meroket
“Ada 10 rekening atas nama Alex dan istri yang diblokir, bukan hanya rekening, ada juga harta-harta yang disita bergerak maupun tidak bergerak, salah satunya mobil,” tambahnya.
“Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh, jangan sepotong-sepotong, dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang blokir, ini karena amar memerintahkan penuntut umum membuka blokir termasuk juga mengembalikan semua harta yang disita,” tuturnya.
Berdasarkan putusan MA junto putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dirinya meminta semua aset kliennya yang disita itu dibuka semua blokirnya, begitulah bunyi putusan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemohon terdakwa l Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya dan PDPDE Sumsel. Mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut di vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang divonis 9 tahun penjara.
Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Dr H Suhadi, SH, MH, dibantu hakim agung anggota Suharto, SH, MHum, dan Ansori, SH, MH, hakim adhock Tipikor MA RI.
Baca Juga:Kapal Tujuan OKI Sumsel Terbakar di Selat Bangka, Begini Kondisi 19 Penumpang
Berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.
Terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK). “Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan Kasasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023)
Terpisah Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfrimasi membernarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, atas perkara tersebut.
Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, Sahlan Effendi mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.