SuaraSumsel.id - Seorang anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AS sempat dilaporkan warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, EP dan AB atas tudingan penipuan dan penggelapan uang Rp105 juta.
Atas perihal tersebut, anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut melalui Penasehat Hukumnya Tabrani SH MH melaporkan balik kedua warga tersebut. Pihaknya membantah tuduhan pelaku tentang kliennya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan.
“Informasi yang kita dapatkan dari klien kita bahwa tidak mengenal pelaku dan rombongan, apalagi berkomunikasi,” ujarnya.
Kliennya di laporkan di Polda Sumsel, atas tudingan melakukan penipuan dan penggelapan uang lowongan sekaligus seleksi tenaga pendamping di dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Baca Juga:4 Petinggi Kementan Diperiksa Kasus Korupsi Program Serasi di Banyuasin Sumsel
“Klien kita ini merupakan orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum,” terang Tabrani
“Kita melaporkan balik ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah yang dilakukan pelaku yang membuat pengaduan, ke Mapolda Sumsel, pada Jumat (27/1/2023) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB,” terang Tabrani.
Dengan berita viral yang menyudutkan klien maka mengalami kerugian. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban.
“Benar adanya laporan tersebut, dimana anggota SPKT kita telah menerima laporannya, saat ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim kita,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Harga Beras Naik Rp9.450 Per Kilogram, Bulog Sumsel Jual Beras Murah Rp8.300 Per Kilogram