SuaraSumsel.id - Seorang warga di Desa Lebung Gajah Kecamatan Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Eko Jaya Saputra (29) berhasil menipu nasabah sebuah bank.
Tidak tanggung-tanggung, dalam pengakuannya pada penyidik polisi, ia berhasil meraup uang nasabah sampai Rp1,7 miliar. Beruntung aksi Eko ini berhasil dihentikan.
Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh opsnal Tipidter Polres Jembrana yang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel. Eko rupanya telah beroperasi selama tiga tahun dengan keuntungan miliaran rupiah.
Polisi menyebut, tersangka Eko beraksi di hutan tak jauh dari kediamannya di Desa Lebung Gajah, Kecamatan Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Baca Juga:4 Petinggi Kementan Diperiksa Kasus Korupsi Program Serasi di Banyuasin Sumsel
Bahkan dalam melancarkan aksinya tersangka disebut membangun sebuah pondok di tengah hutan.
Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika menyebut modus yang dilakukan yakni mengirim kode OTP terhadap calon mangsanya. Dari kode itu, ia menyadap akun mobile banking korban.
“Kurang lebih sudah Rp1,7 miliar yang saya dapat,” jelasnya
Uang sebanyak itu diakui Eko digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, namun juga untuk membeli barang barang mewah.
Adapun barang bukti diamankan polisi yakni satu unit ponsel samsung galaxy Z Flip 3 satu unit kendaraan roda 4 merk mitshubisi Pajero sport warna putih dg Nopol yg terpasang BG 3322 EL.
Baca Juga:Harga Beras Naik Rp9.450 Per Kilogram, Bulog Sumsel Jual Beras Murah Rp8.300 Per Kilogram
Opsnal subdit Jatanras polda Sumsel bersama dengan opsnal reskrim Polres Jembrana Bali berhasil menangkap pelaku penipuan online berkedok pegawai bank BUMN.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, tak tanggung tanggung kasus penipuan online yang dilakukan tersangka, korban atas nama Hendrik Salim warga asal kabupaten Jembrana, provinsi Bali mengalami penipuan senilai Rp798 juta.