SuaraSumsel.id - Upaya penyelundupan ganja seberat 30 kilogram asal Aceh berhasil digagalkan oleh satres narkoba Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ganja yang dibungkus dalam kardus popok bayi tersebut berhasil digagalkan setelah polisi melakukan pengeledahan di bus AKAP Sempati Star yang mengangkut barang haram tersebut.
Selain narkotika jenis ganja, anggota juga mengamankan seorang pria yang menjadi tersangka kurir asal Aceh. Pria tersebut diamankan saat berada di dalam bus saat dilakukan penyeledahan tepat di depan Terminal Alang-Alang Lebar Palembang.
Dari pelaku sendiri, anggota mengamankan 30 kilogram daun ganja yang disimpan dalam dua dus popok bayi dan rokok.
Baca Juga:4 Petinggi Kementan Diperiksa Kasus Korupsi Program Serasi di Banyuasin Sumsel
Ganja tersebut dibungkus rapi menggunakan lakban cokelat.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry membenarkan adanya penangkapan pelaku dengan barang bukti 30 kilogram narkotika jenis ganja.
“Nanti siang, kita rilis ya,” ujarnya kepada awak media melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.