SuaraSumsel.id - Tim Tabur Kejaksaan Negeri Palembang, berhasil menangkap Iwan Setiawan, DPO kasus pungutan pajak daerah yang merugikan negara Rp1,1 miliar lebih.
Terdakwa sendiri berhasil ditangkap saat berada di tempat kerjanya di desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin.
“Iwan Setiawan ini merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Palembang dan telah divonis 1 tahun penjara,” kata Fandie.
Saat dilakukan penangkapan Iwan sedang bekerja. “Yang bersangkutan saat ini bekerja sebagai direktur PT SGP lahan kebun sawit di Desa Cinta Manis Baru Kabupaten Banyuasin,” tuturnya
Baca Juga:Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dicokok Polisi
Iwan Setiawan ini semenjak diputus pada tahun 2017 lalu, tidak pernah menghadiri eksekusi maupun panggilan yang dilakukan penuntut umum Kejaksaan Palembang.
“Sehingga Tim tabur Kejaksaan Agung melakukan upaya pencairan, maka hari ini dapat kita tangkap untuk melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan. Adapun perbuatan terpidana tersebut yaitu pasal 39 ayat 1 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” tegasnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.