Bikin Ribut! Siswa di Palembang Dilarang Bawa Lato-Lato ke Sekolah

Sekolah di Palembang diminta melarang anak-anak membawa permainan lato-lato ke sekolah.

Tasmalinda
Selasa, 17 Januari 2023 | 19:56 WIB
Bikin Ribut! Siswa di Palembang Dilarang Bawa Lato-Lato ke Sekolah
Bocah menunjukkan permainan lato-lato yang sedang viral. Siswa di Palembang dilarang bawa lato-lato ke sekolah (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Sumatera Selatan melarang siswa membawa mainan lato-lato ke lingkungan sekolah. Hal ini dinilai berdampak  negatif seperti mengganggu kenyamanan dalam belajar dan sebagainya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori mengatakan larangan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran kepada semua sekolah, baik tingkat SD maupun SMP.

Melansir ANTARA, edaran larangan membawa mainan lato-lato ke sekolah dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan anak-anak dalam proses belajar mengajar. Selain itu, agar selama di sekolah anak-anak bisa fokus belajar, juga untuk menjaga keselamatan anak-anak dan menghindari kerusakan sarana prasarana di sekolah.

Sejarah Lato-Lato

Baca Juga:Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dicokok Polisi

Permainan ini populer di Amerika Serikat dan Kanada pada 1960 an dan juga di Inggris pada 1971.

Lato-lato atau kato-kato adalah nama yang digunakan di Sulawesi Selatan. Di Barat mainan ini disebut clackers, yang terdiri dari dua buah bola plastik padat, terhubung oleh sebuah tali atau benang.

Seperti di Indonesia, pada akhir1960 hingga awal 1970, permainan ini sangat digandrungi oleh anak-anak di AS dan Kanada. Di Inggris, BBC bahkan membuat tayangan khusus tentang clackers pada 1971.

Seperti dilansir dari berita The New York Times pada 12 Februari 1971, lembaga pengawas makanan dan obat-obatan AS (FDA) merilis peringatan akan bahaya clackers.

Dalam berita itu disebutkan bahwa ada setidaknya dua orang anak dan dua orang dewasa yang mengalami luka akibat lato-lato. Dalam insiden-insiden itu, bola lato-lato pecah dan serpihannya menyebabkan luka di dekat mata empat orang korban tersebut.

Baca Juga:Harga Karet di Sumsel Kian Merosot, Ekonomi Makin Sulit

Tak lama berselang, clackers pun ditarik dari pasaran dan dilarang dipasarkan di AS dan Kanada.

Berita Terkait

Yayasan Baitul Maal BRILiaN merupakan lembaga filantropi islam pengelola dana zakat, infak, sedekah dan wakaf dari pekerja BRI muslim.

sumsel | 19:04 WIB

Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan psikolog oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

sumsel | 18:34 WIB

Ia mengklaim belum menerima sepeserpun biaya ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut sejak 1986.

news | 17:28 WIB

Seharusnya Pemerintah membayar ganti rugi tanah seluas 25265 saat itu, kata Teguh Munir.

sumatera | 16:58 WIB

3 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Palembang, Asri dan Menenangkan

yoursay | 15:18 WIB

Lifestyle

Terkini

Yayasan Baitul Maal BRILiaN merupakan lembaga filantropi islam pengelola dana zakat, infak, sedekah dan wakaf dari pekerja BRI muslim.

News | 19:04 WIB

Selama tahun 2023 ini Pemkab OKU Timur akan melaksanakan berbagai agenda untuk merespon berbagai isu.

News | 14:08 WIB

Seorang anggota Satpol PP Sumsel yang ikut berdemonstrasi mengungkapkan jika ia dan banyak pegawai lainnya, tidak senang dengan sikap Kasat tersebut.

News | 13:47 WIB

Selain mantan dirut juga mantan kepala keuangan PT. MBU, Budi Oktarita sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 tahun ke depan.

News | 12:50 WIB

Keluarga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman berat pada terdakwa rudapaksa yang merupakan seorang guru.

News | 12:29 WIB

Polemik penolakan menjadi warga Banyuasin atau wong Banyuasin dituntut oleh warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.

News | 14:56 WIB

Amzulian berhasil meraih suara terbanyak dalam voting Rapat Pemilihan Pimpinan KY di auditorium KY, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023) kemarin.

News | 14:41 WIB

Mantan pegawai bank Sumsel Babel tilap uang nasabah Rp 1,2 miliar dengan cara memalsukan tanda tangan dan identitas lainnya.

News | 16:51 WIB

Balita itupun ditemukan oleh perwira Polda Sumsel yang kemudian memutuskannya langsung mengadopsi bayi laki-laki tersebut.

News | 12:49 WIB

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan selama 15 hari hingga 60 hari (2 bulan)

News | 18:57 WIB

Peristiwa kebanjiran ini terjadi kala KMP Jembatan Musi berlayar dari Kabupaten Banyuasin

News | 18:32 WIB

Program Mini Gerai sudah mulai dilaksanakan sejak bulan November 2022 di Sumatera.

Lifestyle | 16:46 WIB

Pembasahan gambut di masing-masing lokasi tersebut berlangsung hingga 10 hari ke depan kemudian berlanjut ke lokasi lainnya sesuai peta perencanaan.

News | 16:34 WIB

Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan peristiwa tersebut

News | 15:04 WIB

Kejari mengaku pihaknya sudah telah berupaya dan mencoba semaksimal mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali.

News | 14:25 WIB
Tampilkan lebih banyak