SuaraSumsel.id - Sosok ayah tiri di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tak patut dicontoh. M, warga Kecamatan IT I tega menyetubuhi anak tirinya. Modusnya pun sering minta pijat saat istrinya tidak ada di rumah.
Aksi perkosaan akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban, memergoki ulah asusila suaminya tersebut. Tak menunggu waktu lama, sang ibu melaporkan suami keduanya tersebut ke polisi.
Unit 2 Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku. Dari pengakuan pelaku, aksi persetubuhan terhadap anak tirinya itu ternyata buka kali pertama. Pelaku mengungkapkan melancarkan aksi bejatnya mulai April 2021 silam.
Selama kurun waktu April 2021 hingga November 2022, setidaknya sembilan kali melakukan aksi asusila tersebut. “Tergiur karena untuk merasakan perawan anak tiri saya, makanya saya berpura-pura minta dipijat,” katanya.
Baca Juga:Terungkap! Kebakaran Rumah Tewaskan Tiga Warga Sumsel Akibat Simpan Solar Ilegal
Pelaku yang sudah tiga tahun berumah tangga dengan ibu korban namun kerap bertengkar. “Saat itu saya lagi ribut dengan istri, sebagai pelampiasannya saya dekati anak saya, ” Imbuhnya
“Saya memang kepengen mencicipi perawan dan berpura-pura minta untuk dipijat di ruang tamu lantai satu rumah milik orang tua saya,” aku tersangka lagi.
“Pada 27 November lalu, istri saya yang langsung memergoki saat saya sedang bersama dia (korban),” kata pelaku melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Baca Juga:Kronologi Tiga Warga Sumsel Tidak Terselamatkan Saat Rumah Terbakar, Tewas Terpanggang