Toko Ponsel di Mal Ternama Palembang Dibobol Maling, Puluhan IPhone Teranyar Raib

Total nilai kerugian yang dialami korban atas pencurian puluhan ponsel tersebut mencapai senilai Rp1 miliar

Tasmalinda
Rabu, 21 Desember 2022 | 13:59 WIB
Toko Ponsel di Mal Ternama Palembang Dibobol Maling, Puluhan IPhone Teranyar Raib
Toko ponsel di mal Palembang kebobolan, puluhan IPhone lenyap [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Polisi menyelidiki kasus pencurian puluhan unit ponsel merek Iphone pada salah satu gerai elektronik di mal ternama di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan kasus pencurian ini diketahui pertama kali oleh para pegawai saat mereka membuka gerainya sekitar pukul 07.25 WIB.

Kepada polisi korban melaporkan sebanyak 46 ponsel merek Iphone yang disimpan di dalam lemari etalase gerai hilang dibawa kabur pencuri.

Pagi itu, seorang pegawai gerai ponsel bernama Ayu Indah (26) dan dua rekannya mendapati gembok dan rantai pengunci pintu terali besi sudah dalam keadaan rusak terputus.

Baca Juga:Terungkap! Kebakaran Rumah Tewaskan Tiga Warga Sumsel Akibat Simpan Solar Ilegal

Adapun masing-masing ponsel yang hilang itu terdiri dari 11 unit ponsel Iphone 13, tiga unit Iphone pro, 31 unit Iphone 13 pro max, satu unit Iphone 14 pro max.

"Total nilai kerugian yang dialami korban atas pencurian puluhan ponsel tersebut mencapai senilai Rp1 miliar," katanya

Aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa beberapa orang saksi mulai dari pegawai gerai hingga petugas keamanan mal.

Proses olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi tersebut dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Kepolisian Resor Kota Besar Palembang.

“Kami pun mengamankan barang bukti diantaranya rekaman video CCTV. Di dalamnya terekam pencurian itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang selebihnya masih dipelajari dalam proses lidik,” kata dia.

Baca Juga:Kronologi Tiga Warga Sumsel Tidak Terselamatkan Saat Rumah Terbakar, Tewas Terpanggang

Bila pelaku pencurian berhasil ditangkap yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi selidiki pencurian puluhan ponsel di Palembang Indah Mal [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini