"Namun sudah didamaikan, sang anak dan paman pun sudah memahami duduk persoalan dan saling memaafkan," sambung Kapolres.
Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Sekarang sudah kami selesaikan secara kekeluargaan, sudah ketemu dengan terlapor, laporan itu awalnya kasus kekerasan anaknya. Kami berterima kasih banyak kepada Polrestabes Palembang yang telah menyediakan tempat mediasi, hingga kasus ini selesai dengan damai,” ungkap Mardiansyah usai pertemuan di Restorative Justice.
5. Keluarga Berdamai
Baca Juga:Sumsel Kembangkan Green Infrastruktur, Upaya Ciptakan Kawasan Ramah Lingkungan
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, laporan yang dibuat oleh pelapor sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Mediasi sudah diselesaikan setelah laporan pelapor masuk, kini sudah kami fasilitasi mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.