4 Tahun Buron Kasus Penggelapan Gaji dan Tunjangan, Eks Bendahara Kantor Kecamatan Lalan Muba Ditangkap

Buronan penggelapan gaji dan tunjangan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kecamatan Lalan ditangkap

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 November 2022 | 06:12 WIB
4 Tahun Buron Kasus Penggelapan Gaji dan Tunjangan, Eks Bendahara Kantor Kecamatan Lalan Muba Ditangkap
Tim tangkap buron gabungan intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Muba, menangkap tersangka dugaan korupsi penggelapan gaji dan tunjangan penghasilan Aperatur Sipil Negara Kantor Camat Lalan, Musi Banyuasin, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Rabu (16/11/2022) malam. [ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel]

SuaraSumsel.id - Buronan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan gaji dan tunjangan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun 2015-2017 ditangkap tim kejaksaan di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan mengatakan tersangka berinisial EW (42), mantan Bendahara Kantor Camat Lalan, Musi Banyuasin.

Tersangka EW ditangkap tim tangkap buron gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padang Sidempuan, Rabu (16/11/2022) malam.

“Saat ini tersangka DPO itu sudah diamankan di Kejari Muba untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” katanya.

Baca Juga:Tembak Mati Buronan, Polisi Terancam PTDH

Tersangka masuk sebagai DPO sejak bulan November 2018 setelah beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejari Muba.

Radyan menjelaskan tersangka EW diduga menggelapkan gaji dan tunjangan bulan Nopember - Desember 2015, April - Desember 2016 dan bulan Januari 2017 untuk 20 orang ASN Kantor Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin.

Hak gaji dan tunjangan puluhan ASN yang belum dibayarkan tersangka itu berjumlah Rp264,2 juta sebagaimana pelaporan hasil penyidikan Kejari Musi Banyuasin.

Adapun penggelapan gaji dan tunjangan ASN tersebut dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan hingga tahun 2017.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa Kejaksaan Negeri Muba terhadap beberapa orang saksi, di antaranya Camat Lalan Ahmad Samasuri dan para korban yang diperkuat kecukupan barang bukti.

Baca Juga:Seorang Polisi yang Tembak Mati Buronan di Belu Ditetapkan sebagai Tersangka

Barang bukti yang didapatkan itu salah satunya berupa Surat Teguran nomor 800/270/LN-IV02016 untuk tersangka yang diterbitkan Camat tanggal 2 April 2016.

“Uang gaji dan tunjangan itu sama sekali belum dibayarkan oleh tersangka, padahal sebelumnya dia (EW) sudah menyertakan surat pernyataan sanggup membayarnya paling lambat tanggal 12 Agustus 2017 hingga akhirnya buron,” ujarnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak