Ini Aliran Dana Penyertaan Modal Hotel Swarna Dwipa Berujung Korupsi: Puluhan Miliar Dalam Tiga Tahun

Dari hasil penyelidikan jaksa terhadap beberapa saksi dan ahli diketahui volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen.

Tasmalinda
Rabu, 16 November 2022 | 08:59 WIB
Ini Aliran Dana Penyertaan Modal Hotel Swarna Dwipa Berujung Korupsi: Puluhan Miliar Dalam Tiga Tahun
BUMD Pemprov Sumsel, Swarna Dwipa [Suara.com/Tasmalinda]

Para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni Augie Bunyamin selaku mantan Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa Sumsel, dan Ahmad Tohir selaku Kuasa PT. Palcon Indonesia-PT. Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunannya.

Hakim Sahlan Effendi mencecar beberapa pertanyaan terkait prosedur penganggaran pembangunan fasilitas perhotelan milik pemerintah daerah setempat dalam sidang yang berlangsung di ruang utama PN Tipikor Palembang itu.

Masing-masing yakni pejabat PD Perhotelan Swarna Dwipa Junaidi, Weliyan, Dedy Aryanto, Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis, dan saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Toni Aguswara, Ardiyanto, Yudistira, dan Edy Gabribali.

“Jelaskan seperti apa prosedur penganggaran, dan kelengkapan berkasnya yang saudara saksi ketahui,” kata hakim menanyakan secara bergilir kepada para saksi.

Baca Juga:Dewan Pengupahan Sumsel Rekomendasi UMP 2023 Naik Rp 27 Ribu, Buruh Menolak

Sebelum dilakukan pencairan dana pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen dari kontraktor pekerjaan pembangunan. Setiap dokumen tersebut, pihak yang bersangkutan melampirkan surat tagihan pengerjaan, surat jaminan, hingga surat laporan pajak ke tim verifikator.

Meskipun memang Junaidi mengaku, dalam proses verifikasi tersebut tidak menemukan lampiran proposal melainkan hanya pengajuan dana.

“Seingat saya ada permohonan pengajuan dana, ya itu pengajuan dana, bukan proposal. Apa yang saya sampaikan ini sama seperti di BAP, hanya ada surat permohonan saja yang mulia,” ujarnya meyakinkan.

Keterangan saksi yang menyebutkan terkait keberadaan proposal pengerjaan pembangunan tersebut mendapat bantahan dari terdakwa Augie Bunyamin.

Augie menyatakan surat proposal tersebut ada dan menjadi rujukan untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh badan pengawas.

Baca Juga:Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Sumsel Ditertibkan, Modus Operasinya Begini

Adapun diketahui dalam persidangan tersebut pernyataan dari Augie dibenarkan oleh saksi Ahmad Muklis yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengawas, sehingga turut melakukan pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini