Cek Fakta: Viral Isu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Begini Faktanya!

Dengan demikian, klaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa menjebloskan Luhut Binsar Panjaitan ke penjara adalah salah

Tasmalinda
Sabtu, 15 November 2025 | 17:00 WIB
Cek Fakta: Viral Isu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Begini Faktanya!
cek fakta mengenai pernyataan menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kemenkeu.go.id)
Baca 10 detik
  • Klaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa menjebloskan Luhut Binsar Panjaitan ke penjara tidak benar.

  • TurnBackHoax.id menyatakan unggahan tersebut merupakan konten palsu tanpa bukti resmi.

  • Tidak ada dokumen atau pernyataan pemerintah yang menyebut Luhut ditahan atas tindakan Purbaya

SuaraSumsel.id - Sebuah unggahan di Facebook oleh akun “Marwan Fauzi” menghebohkan publik dengan narasi “Purbaya berhasil jebloskan Luhut ke penjara kasus KCIC mangkrak”. Unggahan tersebut menyertakan video dan teks provokatif, dan telah dibagikan ratusan kali dengan ribuan komentar penuh spekulasi. 

Akun Facebook “Marwan Fauzi” pada Rabu (15/10/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:

“si kebal hukum akhirnya ditangkap

Purbaya berhasil jebloskan Luhut dipenjara kasus kcic mangkrak Luhut Temat sudah”

Baca Juga:Listrik Padam di Paripurna DPRD Sumsel, Benar Gangguan Teknis atau Ada yang Janggal?

Unggahan disertai takarir:

“Akhir orang kebal hukum ketangkap juga …!!!?”

Per Sabtu (15/11/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 2.900-an komentar dan dibagikan ulang sebanyak 790 kali oleh pengguna Facebook lainnya.

Namun, berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan fakta oleh tim Masyarakat Anti Hoax Indonesia (MAFINDO) melalui portal TurnBackHoax.ID, klaim tersebut tidak memiliki dasar valid dan masuk kategori konten palsu (fabricated content). 

cek fakta mengenai pernyataan menteri Purbaya
cek fakta mengenai pernyataan menteri Purbaya

Kesimpulan:

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Hadir untuk ASN: Solusi Keuangan Aman di Masa Pensiun

Pencarian dengan kata kunci “Menkeu Purbaya jebloskan Luhut ke penjara” hanya menemukan pemberitaan yang menyebut bahwa Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tidak menanggung utang proyek kereta cepat, bukan soal menahan Luhut ke penjara. 

Tidak ditemukan dokumen, rilis, atau kutipan resmi dari lembaga pemerintahan ataupun institusi penegak hukum yang menyatakan bahwa Luhut telah dipenjara atas perintah Purbaya. 

Dengan demikian, klaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa “menjebloskan” Luhut Binsar Panjaitan ke penjara adalah salah dan menyesatkan. Sebelum membagikan atau percaya pada unggahan viral semacam ini, selalu lakukan verifikasi terlebih dahulu ke sumber resmi, agar Anda tidak ikut menyebarkan hoaks di tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak