Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Sumsel Ditertibkan, Modus Operasinya Begini

"Ya dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan dua warga kita amankan," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto.

Tasmalinda
Sabtu, 12 November 2022 | 17:31 WIB
Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Sumsel Ditertibkan, Modus Operasinya Begini
Tambang batu bara ilegal di Lahat Sumsel ditertibkan [ist]

SuaraSumsel.id - Aksi penambangan ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) ditertibkan. Dua warga Lawang Kidul, Muara enim ditangkap polisi.

Polres Lahat pun menyita alat berat di lokasi tambang ilegal. "Ya dugaan tambang ilegal telah masuk sidik dan dua warga kita amankan," ungkap  Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan kepada Suara.com, Sabtu (12/11/2022).

Penyelidikan polisi, lahan tambang seluas 1 hektar (ha) telah mengalami kerusakan seluas 0,28 hektar. "Penyidik juga mengamankan barang bukti hasil garapan batubara yang dibungkus dalam karung," sambung kasat.

Lahan di klaim masyarakat itu awalnya ada tanam tumbuh pohon karet. Berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) seluas 850 hektar. 

Baca Juga:Langkah Nyata Dukung Zero Emission, PGE Siap Tambah Kapasitas PLTP di Sumsel Sebanyak 55 MW

Penambangan yang dilakukan bermula dari sekelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam salah satu Koperasi lalu sengaja melakukan aktivitas penambangan.

Pemilik lahan, Dedi bekerjasama dengan Herman guna mencari alat berat.  Aktivitas tersebut ke Polres Lahat, karena berada di wilayah IUP-nya Rabu (2/11).  

Mereka melakukan aktifitas pengerukkan selama 9 hari dari tanggal 30 Oktober hingga 8 November 2022. Dari hasil garapan terkumpul sebanyak 30 ton batubara yang dikarungkan. 

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriskaan saksi.  Selanjutnya, kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dan dua tersangka ditahan di Mapolres Lahat," bebernya. 

Hasil penambangan batubara oleh pelaku belum sempat dijual karena masih di TKP. Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:Warga Sumsel Diingatkan Potensi Bencana Banjir Dan Longsor, Curah Hujan Meningkat

Kasus tambang ilegal galian C berupa Sirtu (pasir batu) juga diproses unit Pidsus Polres Lahat. Dugaannya melalukan penambangan di luar IUP dengam tersangka AS, salah satu pelaku usaha galian C di kawasan Merapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati melalui Kasi Pidum Frans Monas membenarkan berkas telah ke tim jaksa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak