3 Peluru Berbeda Ditemukan di Jasad, Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak Brigadir J

"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.

Tasmalinda
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:39 WIB
3 Peluru Berbeda Ditemukan di Jasad, Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak Brigadir J
Ilustrasi Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Brigadir J. Putri Candrawathi disebut turut menembak. [Bandung.suara.com]

Kamaruddin menjelaskan bahwa informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan.

"Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan. Karena saya komitmen dengan janji saya," ujar Kamaruddin.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan (Youtube/ KOMPASTV).
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan (Youtube/ KOMPASTV).

Sebanyak 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang Bharada E, yang hadir di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jaka Selatan.

Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.

Baca Juga:2 Penodong Anggota DPRD di Sumsel Pakai Pistol Terancam Hukuman Mati

Melansir Suara.com, keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini